Update PROGRAM BETV Terbaru

Ikuti terus update terbaru program betv beken dengan klik tombol dibawah ini.

Pendaftaran Petugas Haji 2023 Diperpanjang, Simak Syarat dan Cara Daftarnya

Pendaftaran Petugas Haji 2023 Diperpanjang, Simak Syarat dan Cara Daftarnya

Gambar hanya ilustrasi. --(Sumber Foto: Disway.id/BETV)

BETVNEWS- Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama (Kemenag) memperpanjang masa pendaftaran Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) 1444 Hijriah.

Pendaftaran seleksi PPIH 1444 H diperpanjang hingga 20 Januari 2023, dilansir dari akun Twitter resmi Kemenag, @Kemenag_RI, Senin 16 Januari 2023.

BACA JUGA:Perdana, Lion Air Buka Penerbangan Umrah dari Provinsi Ini

"Pengumuman! Pendaftaran Pejabat Seleksi Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) 1444 H diperpanjang hingga 20 Januari 2023," tulis Kemenag.

Diinformasikan bahwa pendaftaran dapat dilakukan secara online dan atau datang langsung ke Kantor Kemenag Kabupaten atau Kota.

BACA JUGA:Pelaku Begal Ambulans Covid-19 Diringkus, Ternyata Buron Sejak Juli 2021

"Pendaftaran terbuka untuk ASN maupun non-ASN," sambung tulisan tersebut. 

Jika secara online, pendaftaran PPIH 2023 dapat dilakukan melalui Pusaka Super Apps Kementerian Agama pada menu Pendaftaran Penyelenggara Haji.

BACA JUGA:Jangan Dicuci, Begini Cara Tukar Uang Lusuh Jadi Baru di Bank Indonesia

Pusaka Super Apps Kemenag bisa diunduh melalui iOS dan Playstore.

Berikut cara pendaftaran Penyelenggara Haji Tahun 2023:

BACA JUGA:Tips Belajar ala Maudy Ayunda, Ternyata Lebih Asyik dan Efektif

  • Masuk ke laman Pusaka Kementerian Agama, pilih menu “Pendaftaran Penyelenggara Haji” dan klik “Daftar”.
  • Peserta akan diarahkan untuk mengisi sejumlah data, antara lain Nomor Induk (NIK), tanggal lahir, username, alamat email, password, dan konfirmasi password.
  • Kemudian, isi pertanyaan tambahan pada kotak yang tersedia, dan klik "Daftar".

BACA JUGA:Pinjol Ilegal Makin Marak, Simak Tips Memilih Pinjaman Online yang Aman

Sebagai catatan, hanya yang lolos verifikasi manual di tingkat kabupaten/kota yang berhak mendaftar.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: