Daftar Penyakit yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan
Gambar hanya ilustrasi.--(Sumber Foto: Disway.id/BETV)
BETVNEWS - Manusia tidak dapat memprediksi kapan suatu penyakit akan menyerang.
Banyak pihak menjadikan asuransi kesehatan, minimal BPJS Kesehatan, sebagai langkah preventif dalam pembiayaan kesehatan.
BACA JUGA:Gunakan Metode Kakeibo, Begini Tips Menabung ala Orang Jepang
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan merupakan bagian dari sistem jaminan sosial nasional yang bertujuan memberikan perlindungan kesehatan kepada masyarakat.
BACA JUGA:Selamatkan Desa Rindu Hati, Dewan Minta Pemkab Bertindak
Sejak tahun 2014, undang-undang tersebut berlaku dan mengamanatkan setiap warga negara Indonesia menjadi peserta BPJS Kesehatan.
BACA JUGA:Berkelahi di Tengah Jalan, 3 Remaja Diamankan Anggota TNI
Peserta harus membayar biaya bulanan untuk bergabung dengan BPJS Kesehatan, sama seperti jenis asuransi lainnya.
Peserta dapat memperoleh perawatan medis gratis di klinik dan rumah sakit afiliasi selama status kepesertaannya aktif.
BACA JUGA:Ikuti Lato-lato Competition, Dapatkan Hadiah Jutaan Rupiah
Namun berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, terdapat 21 penyakit yang tidak ditanggung oleh BPJS. Namun sayangnya pemerintah tidak secara spesifik menginformasikan penyakit apa saja yang tidak ditanggung oleh BPJS.
BACA JUGA:5 Tips Investasi Bagi Investor Muda, Cocok untuk Pemula
Lalu penyakit apa saja yang tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan?
BACA JUGA:Alat Berat dan Pos Jaga PT BRS Dibakar, 11 Orang Diamankan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: