Nataru

Update PROGRAM BETV Terbaru

Ikuti terus update terbaru program betv beken dengan klik tombol dibawah ini.

Pengembangan Kasus Tanam Ganja, Polisi Amankan Seorang Pemuda

Pengembangan Kasus Tanam Ganja, Polisi Amankan Seorang Pemuda

Hasil pengembangan, Polisi kembali amankan seorang pemuda D-K (22).--(Sumber Foto: Adi/BETV)

BENGKULU, BETVNEWS - Lantaran kedapatan menyimpan 2 paket narkotika golongan satu jenis ganja, D-K (22) warga Jalan Timur indah Kelurahan Sidomulyo Kota Bengkulu, berhasil diringkus Subdit 3 Direktorat Reserse Narkoba Polda Bengkulu, Senin 6 Februari 2023 kemarin,.

 

BACA JUGA:Pertama di Bengkulu, Kapolresta Gagas ‘Ngopi Mas’, Minum Kopi Bareng Media Massa

 

Direktur Reserse Narkoba Polda Bengkulu, Kombes Pol Roh Hadi mengatakan penangkapan D-K merupakan hasil pengembangan dari tersangka W-D yang berhasil diringkus pekan lalu, dengan barang bukti 2 batang tanaman ganja.

 

BACA JUGA:Box Truk Ekspedisi Lepas Usai Senggol Bus Damri

 

Berbekal infomasi tersebut anggota langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menemukan D-K dikawasan Jalan Panti Timur Indah. 

BACA JUGA:5 Tanda Pasangan Mengalami Rasa Empty Love

 

"Penangkapan D-K berawal dari hasil pengembangan tersangka W-D yang sudah telebih dahulu kami amankan pada minggu lalu lantaran memiliki 2 batang tanaman ganja, berbekal infomasi tersebut anggota saya langsung melakukan penyelidikan dan mendapati D-K dikawasan jalan panti timur indah,” ujarnya.

 

BACA JUGA:Pemeliharaan Jaringan, Petugas PLN Tewas Tersengat Listrik

 

Tak henti sampai disitu, usai berhasil membekuk tersangka, anggota melakukan penggeledahan dan mendapati 2 paket ganja kering yang di bungkus D-K di dalam kertas berwarna putih. 

BACA JUGA:Resep Tofu Saus Asam Manis, Lezat dan Mudah Dibuat

 

"Setelah anggota saya berhasil meringkus D-K, kami mendapati 2 paket ganja kering yang di simpan tersangka di dalam kertas berwarna putih," tutupnya.

 

BACA JUGA:Walikota Serahkan Bantuan Rp100 Juta Untuk Korban Gempa Turki dan Suriah

 

Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya saat ini D-K telah mendekam di sel tahanan Mapolda Bengkulu.

 

BACA JUGA:Perkenalkan Adat Budaya Serawai, Wisnu Ciptakan Lagu ’Anak Depati’


Tersangka dijerat pasal 112 dan 114 dengan ancaman hukuman 5 tahun kurungan penjara.

(*)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait