Nataru

Update PROGRAM BETV Terbaru

Ikuti terus update terbaru program betv beken dengan klik tombol dibawah ini.

Jadi Tersangka, Usai Digrebek Mesum di Gubuk Sawah

Jadi Tersangka, Usai Digrebek Mesum di Gubuk Sawah

A-N (20) warga Kecamatan Seluma Barat, yang digrebek warga Kelurahan Sidomulyo beberapa waktu lalu, resmi ditetapkan tersangka.--(Sumber Foto: Wisnu/BETV)

BENGKULU, BETVNEWS - A-N (20) warga Kecamatan Seluma Barat, yang digrebek warga Kelurahan Sidomulyo beberapa waktu lalu, di area persawahan BS 7 Petai Kering, atas dugaan perbuatan mesum, resmi ditetapkan sebagai tersangka.

BACA JUGA:Bersih, Lawan Gengsi! Siswa SMKN 3 Seluma Jadi Pahlawan Sampah

Kanit PPA Polres Seluma, Ipda Sugeng mengatakan, penetapan tersangka lantaran sang kekasih ditetapkan sebahai korban, berinisial K-A, karena korban adalah anak di bawah umur yang masih duduk di bangku sekolah dasar.

 

BACA JUGA:32 Batang Ganja Diamankan Polisi

 

“Berdasarkan penyelidikan kasus, dan dari pengakuan pelaku A-N, bahwa perbuatannya kepada korban dengan modus mengiming-imingi untuk bertanggung jawab bila terdapat terjadi hal yang tak diinginkan,” ujarnya (Senin 13 Februari 2023).

 

BACA JUGA:Bulog Buka Pojok Pangan, Jual Sembako Murah

 

Atas perbuatannya tersangka disangkakan dengan Pasal 81 dan 82 Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak, dan melakukan perbuatan persetubuhan terhadap anak bawah umur, dengan ancaman 15 tahun kurungan penjara.

 

BACA JUGA:Waspadai Musim Badai, DLH Lakukan Upaya Pemangkasan Pohon

Ditambahkannya, Unit PPA Polres Seluma bersama DP3APPKB Seluma, akan melakukan pembinaan dan pendampingan terhadap korban demi kesehatan psikologisnya.

 

BACA JUGA:7 Manfaat Buah Kelengkeng Baik bagi Kesehatan, Secukupnya dan Tidak Berlebihan

 

"Insyaallah besok (Selasa, red) akan dilakukan pembinaan dan pendampingan kepada korban guna menjauhkan hal-hal yang tidak diingankan terjadi,” tutupnya.

(*)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait