2 Waralaba di Seluma Belum Melengkapi Perizinan
Sutan, Analisis Ahli Madya Penanaman Modal DPMPPTSP Kabupaten Seluma, Rabu 15 Februari 2023.--(Sumber Foto: Wisnu/Betv).
BENGKULU, BETVNEWS - Usai melakukan validasi perizinan di Sistem Online Single Sub Mission (OSS) beberapa waktu lalu, Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPPTSP) Kabupaten Seluma, mendapatkan 2 waralaba di Kabupaten Seluma, belum memiliki perizinan lengkap.
Analisis Kebijakan Ahli Madya Penanaman Modal DPMPPTSP Kabupaten Seluma, Sutan mengatakan, bahwa berdasarkan cek validasi perizinan di sistem OSS, dan didapat mendapatkan 2 waralaba, yang berada di Desa Cahaya Negeri dan Kelurahan Talang Saling Kabupaten Seluma, belum melengkapi perizinan.
BACA JUGA:6 Tips Sukses Berkarier di Bidang Baru, Berani Keluar dari Zona Nyaman!
"Iya kalau dari data yang kita dapatkan kemarin, ada 2 waralaba di Seluma ini belum melengkapi izin hingga saat ini," sampai Sultan, Rabu 15 Februari 2023.
BACA JUGA:Pengedar Narkoba Diringkus, Pelaku: Konsumennya Kalangan Mahasiswa
Ditambahkannya, setiap pemilik usaha harus memiliki izin lengkap, pihaknya juga telah mempertanyakan pemberkasan tersebut dengan pihak terkait, yang bersangkutan justru tidak bisa memperlihatkan pemberkasan yang dimiliki.
"Kalau sempat kita panggil beberapa waktu lalu, dan saat kami DPMPPTSP Seluma minta pemberkasan perizinan. Justru yang bersangkutan tidak bisa memperlihatkan izin tersebut," tambahnya.
BACA JUGA:Kapolda Kunjungi Polres Kota Bengkulu, Tinjau Pelayanan Hingga Cek Ruang Tahanan
Sejak berdiri, 2 waralaba tersebut yang sudah ada sejak dua tahun lalu berdiri di Kabupaten Seluma, bahwa kedua waralaba tersebut belum menyampaikan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM).
"Seperti laporan LKPM pun, sampai saat ini juga belum disampaikan oleh pihak bersangkutan," ujarnya.
BACA JUGA:4 Tips Cegah Penuaan Kulit, Agar Selalu Tampil Awet Muda
Selanjutnya, bahwa kedua gerai waralaba tersebut diminta untuk segera melengkapi berkas perizinan dengan secepat mungkin, serta menyampaikan LKPM.
"Kami minta untuk pihak waralaba ini, dapat kiranya secepat mungkin melengkapi berkas perizinan," pungkasnya.(**)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: