Mengapa Korban Kekerasan Cenderung Dialami Perempuan dan Anak? Begini Penjelasannya

Mengapa Korban Kekerasan Cenderung Dialami Perempuan dan Anak? Begini Penjelasannya

Wendri Surya Pratama, M.Psi., Psikolog, Psikolog Klinis RSKJ Soeprapto Bengkulu--(Sumber Foto: Robi/BETV)

BENGKULU, BETVNEWS - Kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak bukanlah hal yang baru. Baik itu kasus kekerasan dalam rumah tangga, keluarga, maupun kekerasan seksual.

Disampaikan oleh Wendri Surya Pratama, M.Psi., Psikolog, Psikolog Klinis RSKJ Soeprapto Bengkulu, bahwa memahami kekerasan tidak cukup definisinya saja.

Kita perlu mengetahui bentuk kekerasan, yaitu: 

1. Kekerasan fisik: yaitu jenis kekerasan yang kasat mata. Artinya, siapapun bisa melihatnya karena terjadi sentuhan fisik antara pelaku dengan korbannya. Contohnya adalah: menampar, menimpuk, menginjak kaki, menjegal, meludahi dan lain-lain.

2. Kekerasan psikis/psikologis: kekerasan yang dilakukan lewat bahasa tubuh. Contohnya memandang sinis, memandang penuh ancaman, mempermalukan, mendiamkan, mengucilkan, memandang yang merendahkan, mencibir & memelototi.

Mengapa korban kekerasan cenderung dialami perempuan dan anak?

Wendri Surya Pratama, M.Psi., Psikolog menjelaskan bahwa perempuan dan anak adalah sosok yang lemah dan tidak berdaya. Sehingga rentan menjadi korban.

Selain itu, secara sifat dan konsekuensi kekerasan perempuan dan anak berbeda dari kekerasan laki-laki. Imbasnya perempuan dan anak lebih mungkin mengalami kecemasan dan ketakutan.

Korban kekerasan tidak melulu terjadi kepada perempuan dan anak.  Jenis kelamin, diusia berapa pun hingga latar belakang status ekonomi sosial, bisa menjadi korban kekerasan.

Namun, tidak dapat dipungkiri perempuan dan usia anak memiliki resiko lebih tinggi menjadi korban kekerasan.

BACA JUGA:RSKJ Soeprapto Adakan Edukasi Penyakit Tuberkulosis (TBC)

Dilansir dari artikel yang diterbitkan oleh World Health Organization (WHO), sekitar 1 dari 3 (30 persen) wanita di seluruh dunia sudah mengalami kekerasan fisik atau seksual dari pasangan intim mereka, atau kekerasan seksual dari yang bukan pasangan mereka. 

Sedangkan di Indonesia,  kasus kekerasan berbasis gender (KBG) terhadap perempuan pada tahun 2021 terkumpul sebanyak 338.496 kasus.

Meningkat tajam dibandingkan total kasus 2020 sebanyak 226.062.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: