Team Totaichi Ringkus 2 Pelaku Judi Online

Team Totaichi Ringkus 2 Pelaku Judi Online

Team Totaichi Sat Reskrim Polres Bengkulu Selatan meringkus 2 pelaku perjudian online di Kelurahan Padang Sialang Kecamatan Kedurang Pasar Manna, Sabtu 11 Maret 2023.--(Sumber Foto: Tribratanews Bengkulu)

BENGKULU, BETVNEWS - Team Totaichi Sat Reskrim Polres BENGKULU Selatan meringkus 2 pelaku perjudian online di Kelurahan Padang Sialang Kecamatan Kedurang Pasar Manna, Sabtu 11 Maret 2023.

BACA JUGA:Cek Senpi, Sat Intelkam Polres BS Sambangi Rutan Kelas IIB Manna

Kasat Reskrim IPTU Susilo, S.H,M.H membenarkan bahwa anggotanya telah berhasil mengamankan pelaku berinisial R-H(38 tahun) dan B-R (29 tahun).

BACA JUGA:Belasan Tahun Jalan di Desa Ini, Tak Tersentuh Pembangunan

“Awalnya dari informasi masyarakat kemudian anggota melakukan penyelidikan, dan langsung menuju lokasi judi online yang di Lakukan R-H. Selanjutnya meringkus B-R sebagai pemain judi online,” ujarnya.

BACA JUGA:Hasil Ops Keselamatan Nala 2023, Polres BS Amankan 58 Knalpot Brong

2 pelaku telah diamankan bersama barang bukti ke Mapolres Bengkulu Selatan guna penyelidikan lebih lanjut.

Keduanya dijerat pasal Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Repblik Indonesia No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No 11 Th 2008 tentang informasi dan transaksi Emelektronik Jo 303 KUHP. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: