Mobil Tak Dikembalikan, Pemilik Lapor Polisi

Mobil Tak Dikembalikan, Pemilik Lapor Polisi

Kasubbid Penmas Humas Polda Bengkulu, AKBP Agung Darmanto.--(Sumber Foto: Adi/BETV)

BENGKULU, BETVNEWS - Mirzan warga Jalan RE Martadinata Kelurahan Kandang Kota Bengkulu, melaporkan rekannya I-L ke Ditreskrimum Polda Bengkulu pada Jumat 17 Maret 2023.

 

Laporan Mirzan lantaran tidak terima 1 unit mobil pick up miliknya digelapkan oleh terlapor.

 

Kasubbid Penmas Humas Polda Bengkulu, AKBP Agung Darmanto membenarkan adanya laporan tersebut. Dan akan memanggil saksi-saksi terkait untuk dimintai keterangan.

 

Ditambahkannya, berdasarkan laporan pelapor ke polisi, kejadian berawal saat I-L merental mobil pick up dengan nomor polisi BD 9557 AS selama 4 bulan dengan besaran uang sewa Rp4 juta.

 

Akan tetapi hingga waktu sewa berakhir, I-L belum juga mengembalikan mobil pick up korban yang membuatnya merugi puluhan juta rupiah.


"Sudah kita terima dan dalam waktu dekat kami akan memanggil saksi saksi terlebih dahulu,” ujarnya (Senin 20 Maret 2023).

(*)

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: