Nataru

Update PROGRAM BETV Terbaru

Ikuti terus update terbaru program betv beken dengan klik tombol dibawah ini.

Mucikari di BU Ditangkap, Jual Gadis Bawah Umur Salah Satunya Anak Kandung

Mucikari di BU Ditangkap, Jual Gadis Bawah Umur Salah Satunya Anak Kandung

Satreskrim Polres Bengkulu Utara mengamankan A-N warga kecamatan Air Padang Kabupaten Bengkulu Utar, lantaran menjadi mucikari, menjual 4 korban perempuan ke pria hidung belang.--(Sumber Foto: Doni/BETV)

BENGKULU, BETVNEWS - Satreskrim Polres Bengkulu Utara mengamankan A-N warga kecam tan Air Padang Kabupaten Bengkulu Utar, lantaran menjadi mucikari, menjual 4 korban perempuan ke pria hidung belang.

BACA JUGA:Ini Jumlah Calon Anggota Komisioner KPU Bengkulu Utara Lolos Administrasi

Kasat Reskrim Polres Bengkulu Utara, Iptu Adrian Yunan Saputra, menjelaskan berdasarkan keterang tersangkan, 4 korban yang dijual merupakan anak di bawah umur, bukan hanya itu saja satu korban ternyata adalah anak kandungnya sendiri.

BACA JUGA:Mucikari Ditangkap, Tawarkan Wanita Muda ke Pria Hidung Belang,

Tersangka menjadi mucikari sejak dua bulan yang lalu, dengan mematik tarif satu kali transaksi Rp400.000 dan imbalan Rp50.000.

BACA JUGA:Pelaku Pembakaran Mobil Terios Terkuak, Motifnya Karena Ini

"Tersangka kami amankan di salah satu penginapan di Bengkulu Utara saat sedang melakukan transaksi kepada pria hidung belang. 3 korban masih dibawah umur dan 1 korban adalah anak kandungnya," ujarnya dalam konferensi pers Senin 27 Maret 2023.

BACA JUGA:Kebakaran Rumah Terjadi Lagi di Bengkulu Utara

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 2 undang undang no 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang sub pasal 296 jo pasal 506 KIHP. Dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun kurungan penjaran. (*)

 

 

 

 

 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait