KPU

Polda Bongkar Home Industry Senpi Illegal di Kaur Bengkulu, Produksinya Kaliber Besar

Polda Bongkar Home Industry Senpi Illegal di Kaur Bengkulu, Produksinya Kaliber Besar

Tim Khusus Gabungan Satgasus Rafflesia Polda Bengkulu, berhasil membongkar praktik pembuatan senjata api ilegal yang dilakukan di Pabrik Industri di Desa Talang Jawi Kecamatan Padang Guci Hilir Kabupaten Kaur.--(Sumber Foto: Angga/BETV)

BENGKULU, BETVNEWS - Tim Khusus Gabungan Satgasus Rafflesia Polda Bengkulu,  berhasil membongkar praktik pembuatan senjata api ilegal yang dilakukan di Pabrik Industri di Desa Talang Jawi Kecamatan Padang Guci Hilir Kabupaten Kaur.

BACA JUGA:Tanpa Sebab yang Jelas, Pria di Bengkulu Utara Ditusuk Tetangga Sendiri

Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Pol Anuardi mengatakan, dari pabrik tersebut diamankan 4 pucuk senpi laras panjang dan 4 pucuk senpi laras pendek.

Serta 339 butir amunisi illegal, 143 butir selonsong, 4 butir proyektil serta berbagai alat serta perlengkapan pembuatan senjata api diamankan sebagai barang bukti.

BACA JUGA:4 Terdakwa Divonis 4 Tahun dan Uang Pengganti, Kasus Korupsi Replanting Sawit Bengkulu Utara

Selain itu 5 orang pelaku yakni A-G (52) H-A (47) R-O (38) S-U (38) dan S-R (45) telah ditetapkan sebagai tersangka. 

BACA JUGA:Lagi, Polsek Selebar Sita 60 Botol Miras

Kelimanya memiliki peran berbeda, dimana A-G membuat dan menjual senjata api. Sementara H-A R-O S-U dan S-R berperan sebagai penjual amunisi.

BACA JUGA:Terungkap, Hasil Korupsi Anggaran BBM DPRD Seluma untuk Bayar Cicilan Bank

Para pelaku ini akan dijerat Pasal 1 Ayat 1 Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup.

BACA JUGA:Game Online Berujung Pengeroyokan, Murman Efendi Lapor Polisi

“yang dimana Home Indutry ini yang dimiliki oleh A-G, sudah memproduksi senjata apo sejak tahun 2-12 dan melayani pembelian secara tertutup/illegal,” ungkapnya.

BACA JUGA:Lapor Pak Polisi! Perumahan Laksita Kemalingan Lagi, Warga Cemas

Sementara Itu setelah mengamankan para pelaku timsus kemudian menghimbau masyarakat kaur yang tak memliki hak menguasai atau memiliki senjata api, agar menyerahkan senjata yang dimiliki ke polres kaur dalam kurun waktu 1 bulan. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: