Catat Titik Bebas Parkir di Objek Wisata Pantai Panjang, Kadis: Kalau Diminta Itu Pungli, Laporkan!
Objel Wisata Pantai Panjang Kota Bengkulu, Provinsi Bengkulu.--(Sumber Foto: Dok MC Pemprov)
BENGKULU, BETVNEWS - Objek Wisata Pantai Panjang Kota Bengkulu Provinsi Bengkulu, merupakan kewenangan pihak Pemerintah Provinsi Bengkulu dan dikelola oleh Dinas Pariwisata Provinsi Bengkulu.
BACA JUGA:4 Pemuda Ditangkap Macan Gading, Ini Perkaranya
Meliputi retribusi parkir, lahan, serta penataan bagi para pedagang di kawasan Pantai Panjang Bengkulu.
BACA JUGA:PNS dan PPPK di Daerah Ini Dilarang Gadai SK, Alasannya Masuk Akal Sih, Tapi…
Sehingga pihak-pihak yang melakukan pungutan parkir di kawasan Pantai Panjang Bengkulu dapat diartikan pungutan liar dan dapat di proses secara hukum.
BACA JUGA:Begini Ciri-ciri Koin Rp1.000 Kelapa Sawit Berharga Jutaan dan Diburu Kolektor, Jangan Sampai Salah!
"Untuk kantong parkir di sepanjang destinasi wisata Pantai Panjang semuanya gratis alias tidak dipungut biaya sepeser pun, kecuali bahu jalan yang masih berada dalam kewenangan kota," sampainya kepada BETVNEWS Jumat 14 April 2023.
BACA JUGA:Ternyata Koin Rp500 Gambar Melati Tahun 2000 Bisa Laku Rp5.000.000, Cek Sekarang!
Saidirman menambahkan, contoh halaman dan kantong parkir di kawasan pantai panjang seperti depan kawasan Pasir Putih, di belakang Bencoolen Mall dan di seberang Sport Center, bebas parkir.
BACA JUGA:Ternyata Koin Rp500 Gambar Melati Tahun 2000 Bisa Laku Rp5.000.000, Cek Sekarang!
Bila ada aksi memungut retribusi di kawasan yang sudah disebutkan, maka dipastikan merupakan Pungutan Liar (pungli).
BACA JUGA:Cek Fakta, Segini Harta Kekayaan Wali Kota Bandung yang Terjaring OTT KPK
Karena pelakunya tidak menyetorkan hasil retribusi baik ke Kota maupu Provinsi dan mengambil keuntungan pribadi.
BACA JUGA:Wali Kota Bandung Yana Mulyana Terjaring OTT KPK
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: