Nataru

Update PROGRAM BETV Terbaru

Ikuti terus update terbaru program betv beken dengan klik tombol dibawah ini.

Polres Mukomuko Bekuk Pemakai dan Pengedar Ganja

Polres Mukomuko Bekuk Pemakai dan Pengedar Ganja

Satresnarkoba Polres Mukomuko berhasil menangkap tangan 3 orang yang sedang menghisap narkoba jenis ganja, selanjutnya dari keterangan 3 orang tersebut polisi melakukan pengembangan dan berhasil menangkap 2 orang pengedar pada Senin 15 Mei 2023 kemarin. --(Sumber Foto: Jemi/BETV)

BENGKULU, BETVNEWS - Satresnarkoba Polres Mukomuko berhasil menangkap tangan 3 orang yang sedang menghisap narkoba jenis ganja, selanjutnya dari keterangan 3 orang tersebut, polisi melakukan pengembangan dan berhasil menangkap 2 orang pengedar pada Senin 15 Mei 2023 kemarin. 

BACA JUGA:Mutia Az-Zahra, Pelajar SMAN 1 Kepahiang Wakili Provinsi Bengkulu ke Paskibraka Nasional 2023

Kapolres Mukomuko AKBP Nuswanto menerangkan bahwa awalnya ada 7 orang yang diamankan oleh petugas. 2 pelaku diantaranya merupakan anak di bawah umur dan berdasarkan hasil pemeriksaan ditetapkan sebagai saksi. Selanjutnya menetapkan 5 orang lainnya sebagai tersangka. 

BACA JUGA:Masya Allah, Ini Pahala yang Akan Terus Mengalir sampai Hari Kiamat

"3 orang pertama yang berhasil diamankan adalah D, M, N, warga Kecamatan kota Mukomuko, 3 orang pelaku ini diamankan pada saat tengah menghisap narkoba jenis ganja. Selanjutnya dilakukan pengembangan kemudian ditangkap 2 pengedar yaitu F dan 1 anak dibawah umur juga warga Kota Mukomuko. Untuk TKP semuanya di Kecamatan Kota Mukomuko," kata Kapolres (Kamis 18 Mei 2023).

BACA JUGA:7 Ramalan Kiamat yang Pernah Menghebohkan Dunia, Pernah Dengar?

Dari penangkapan ini pihak kepolisian berhasil mengamankan narkotika golongan 1 jenis ganja seberat 137,11 gram. 

BACA JUGA:Inilah Sosok 4 Sahabat Nabi yang Mulutnya Keluar Cahaya

Selanjutnya 5 tersangka dijerat pasal 112 ayat (1) undang-undang RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika. Dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun penjara. 

BACA JUGA:Amalkan Segera! Baca Do'a Ini dan Berdzikir agar Terbebas Dari Segala Utang

(Jemiand)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: