KABAR GEMBIRA! Gaji ke-13 PNS Cair Mulai 5 Juni

 KABAR GEMBIRA! Gaji ke-13 PNS Cair Mulai 5 Juni

PNS Pemprov Bengkulu saat apel pagi dipimpin oleh Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah beberapa waktu lalu.--(Sumber Foto: Tim/BETV)

BENGKULU, BETVNEWS - Gaji ke-13 PNS (Pegawai Negeri Sipil) dilingkup Pemerintah Provinsi Bengkulu sudah tersedia.

BACA JUGA:Ini Syarat hingga Tips Lulus Seleksi CPNS 2023! Sudah Siapkah Jadi PNS?

Saat ini Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Provinsi Bengkulu sedang memproses pembayaran Gaji ke-13 PNS. 

Beberapa waktu yang lalu pun Menteri Keuangan memastikan jika di awal bulan Juni 2023 ini anggaran Gaji ke-13 PNS mulai dicairkan. 

BACA JUGA:KKB Papua Ancam Tembak Pilot Susi Air Kapten Philips, Jika 2 Bulan Tidak Ada Negosiasi

Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu Hamka Sabri mengatakan Gaji ke-13 PNS sudah siap, tinggal menunggu petunjuk lanjutan dari Kementerian Keuangan saja. 

Pihaknya memastikan pembayaran Gaji ke-13 PNS akan segera dibayarkan mulai bulan Juni 2023 mendatang seiring dengan petunjuk lanjutan dari Kementerian Keuangan. 

BACA JUGA:1 Tahun Buron, Pelarian DPO Kasus Curat Warga Enggano Bengkulu Utara Berakhir

"Gaji ke-13 kita kan sudah siap kita sampaikan, kalau petunjuk juklat juknisnya kan sudah jelas. Tapi uangnya sudah ada kita disiapkan BPKD," kata Hamka Sabri (Sabtu 27 Mei 2023).

BACA JUGA:Pria Asal Lampung Berurusan dengan Polisi di Bengkulu Utara, Ini Perkaranya

Sementara itu, Direktur Pelaksana Anggaran Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan, Tri Budhianto menyampaikan bahwa Kementerian dan lembaga (K/L) mulai 5 Juni 2023 sudah bisa mengajukan surat perintah membayar (SPM) ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) untuk pencairan gaji ke-13.

BACA JUGA:12 Investor Korsel Akan ke Bengkulu, Berikut Peluang Investasi yang Ditawarkan Pemprov

Komponen gaji ke-13 PNS adalah gaji/pensiun pokok ditambah tunjangan yang melekat.

Diantaranya tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan struktural/fungsional/umum), serta 50 persen tunjangan kinerja per bulan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: