2 Oknum Wartawan Terjaring OTT di Bengkulu Utara, Segera Disidang
Ristianti Andriani, Kasi Penerangan Hukum Kejati Bengkulu saat dimintai keterangan, Senin 19 Juni 2023.--(Sumber Foto: Angga/Betv).
BENGKULU, BETVNEWS - Setelah dilakukan serangkaian penyidikan terhadap 2 tersangka oknum wartawan di Bengkulu Utara yakni E-ar dan W-A, yang terjaring dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Tim Opsnal Jatanras Ditreskrimum Polda Bengkulu, saat ini berkas perkaranya sudah lengkap atau P21.
Kepala Kejati Bengkulu Heri Jerman, melalui Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Bengkulu Ristianti Andriani mengatakan, bahwa Kasus OTT 2 oknum wartawan E-R dan W-A segera bergulir ke Pengadilan.
BACA JUGA:Kata Primbon Jawa! 5 Weton Idaman Mertua, Sudah Rajin, Cekatan, Pintar Lagi Cari Cuan, Ada Weton Mu?
Hal ini dikarenakan, Jaksa Penuntut Umum Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Bengkulu, telah menyatakan berkas ke 2 tersangka lengkap.
Kedepannya akan melakukan serah terima barang bukti dan tersangka Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu Utara, dikarenakan Kasus tersebut terjadi di Kabupaten Bengkulu Utara.
"Karena lokus dan tembusnya di Bengkulu Utara, maka kemungkinan besar Tahap 2 nya dilaksanakan di Kejari Bengkulu Utara," sampai Kasi Penkum.
Untuk diketahui 2 okum wartawan tersebut terjaring OTT pihak Kepolisian pada 18 Januari 2023 lalu, dalam OTT tersebut turut diamankan uang senilai Rp30 juta yang merupakan barang bukti hasil pemerasan.
BACA JUGA:Festival Tabut Jangan Terkesan Jadi Ajang Pasar Malam
Keduanya sempat meminta data pengelolaan anggaran realisasi Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) tahun 2020-2022 Se-Kecamatan Kerkap ke bidang Keterbukan Informasi Publik (KIP) dan Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PID) Kominfo Bengkulu Utara.
Modus oknum wartawan tersebut dalam melancarkan aksinya, adalah dengan meminta data kepada para Kades terkait penggunaan Dana Desa dan Anggaran Dana Desa, jika data tersebut tidak ingin diberikan maka akan melaporkan ke Komisi Informasi Provinsi Bengkulu.
Dengan modal gertakan tersebut, kedua oknum tersebut meminta untuk Kepala Desa memberikan sejumlah uang, jika memang tidak ingin hal tersebut dilaporkan ke Komisi Informasi.(*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: