Cek Akun DANA Kamu, Fitur PayLater Sudah Hadir, Bisa Pinjam Uang dari Rp500.000 hingga Rp10 Juta
Cara Aktifkan DANA Paylater untuk ajukan pinjaman hingga jutaan rupiah.--(Sumber Foto: Doc/BETV)
BETVNEWS - Kemajuan teknologi membawa pengaruh dalam berbagai sektor, termasuk dalam keuangan. Dewasa ini, muncul dompet digital atau e-wallet yang kian populer dan mulai menggantikan fungsi dompet konvensional.
Dengan kehadiran dompet digital atau e-wallet, kegiatan transaksi di masa ini menjadi lebih mudah. Salah satu dompet digital yang cukup populer adalah DANA.
BACA JUGA:Gampang Banget! Cara Pinjam Uang di OVO PayLater hingga Rp10.000.000, Cek Syaratnya
DANA menghadirkan banyak fitur menarik yang bisa memudahkan pengguna dalam bertransaksi.
Bukan hanya bertransaksi, ternyata DANA juga bisa digunakan untuk mengajukan pinjaman secara online.
DANA saat ini sudah didukung oleh fitur PayLater yang memungkinkan penggunanya melakukan transaksi tanpa harus membayarnya dalam waktu bersamaan karena pinjaman yang diberikan aplikasi tersebut. Kemudian, pengguna wajib membayar tagihan pinjaman tersebut dengan jumlah dan waktu yang telah disepakati sebelumnya.
Dengan kata lain, fitur ini disebut 'beli sekarang, bayar nanti'.
BACA JUGA:Syarat Pinjam Uang di OVO PayLater, Limit hingga Rp10 Juta, Mudah Banget!
Dalam memperkenalkan fitur PayLater, DANA menggandeng salah satu marketplace yakni Akulaku.
Melalui fitur ini, pengguna DANA bisa bertransaksi kemudian membayar menggunakan metode cicilan dengan tenor hingga 12 bulan.
DANA Paylater memberikan kemudahan dalam jumlah cicilan serta jangka waktu pembayaran. Sebab bersifat fleksibel serta bisa disesuaikan dengan kemampuan pengguna.
Dengan DANA Paylater, pengguna dapat mengajukan pinjaman secara online dengan limit mulai dari Rp500.000 hingga Rp10.000.000.
BACA JUGA:10 Menit Cair! Begini Cara Aktifkan DANA PayLater, Bisa Ajukan Pinjaman hingga Rp10.000.000
Selain itu, DANA Paylater juga menawarkan berbagai keuntungan seperti suku bunga yang rendah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: