KPU

BLT Kemiskinan Ektrem tahap 3 Cair di bulan September 2023, Dapat Rp900.000, Cek Tanggal dan Penerimanya

BLT Kemiskinan Ektrem tahap 3 Cair di bulan September 2023, Dapat Rp900.000, Cek Tanggal dan Penerimanya

Gambar hanya ilustrasi--(Sumber Foto: Doc/BETV)

BETVNEWS - Bansos BLT Kemiskinan Ektrem tahap 3 cair Rp9000.000 di bulan September 2023, namun hanya kepada 5 golongan ini saja, cek tanggal dan penerimanya.

Kabar bahagia datang untuk masyarakat miskin di tanah air. Setelah 2 bantuan reguler yakni BPNT dan PKH tahap 3 telah disalurkan oleh kementerian Sosial, dalam waktu dekat akan disalurkan pula bantuan Langsung Tunai (BLT) bagi masyarakat desa.

BACA JUGA:Cair Bulan Ini? Cek Bansos PKH tahap 4 2023, Bantuan Hingga Rp3.000.000 Masuk Rekening Penerima, Bersiaplah!

Tahun 2023 ini, Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) telah mengubah BLT-DD (Bantuan Langsung Tunai Danai Desa) dengan BLT Kemiskinan Ekstrem.

Mengingat kasus Covid-19 di Indonesia sudah mereda dari tahun sebelumnya.

Dahulu bantuan ini ditujukan bagi masyarakat yang ada di wilayah desa atau kelurahan yang berdampak pandemi Covid-19 yang tidak terjamah oleh bantuan regular dari Kementerian Sosial dan Pemerintah Daerah setempat.

BACA JUGA:Alhamdulillah! Bansos Rp200.000 Cair Untuk 3 Warga Tipe ini, Cek Apakah Kamu Termasuk

Dikarenakan saat ini angka kasus Covid-19 telah menurun, maka BLT-DD beralih menjadi BLT Miskin Ektrem.

Mekanisme bansos BLT masih sama dengan sebelumnya, hanya aja kuota penerimanya tidak akan sebanyak dahulu. Diperkirakan hanya 50 persennya saja. 

BACA JUGA:Cek Jadwal Pencairannya, Bansos PKH Tahap 4 Cair September 2023, Bantuan Hingga Rp500.000 Masuk Rekening

Seperti yang diketahui, bantuan akan diterima kepala keluarga perbulan sejumlah Rp300.000.

Sehingga total yang akan diterima oleh masyarakat miskin adalah Rp3.600.000 per tahun.

BACA JUGA:Catat Tanggalnya! Bansos PKH Khusus Lansia Cair September, Bantuan Rp600.000 Siap Masuk Rekening Penerima

Sistem penyalurannya akan disalurkan per 1 bulan sekali atau 3 bulan sekali.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: