Update PROGRAM BETV Terbaru

Ikuti terus update terbaru program betv beken dengan klik tombol dibawah ini.

Lagi, Mahasiswa di Bengkulu Ditangkap Karena Narkoba

Lagi, Mahasiswa di Bengkulu Ditangkap Karena Narkoba

Lantaran kedapatan menyimpan dua paket narkotika golongan satu jenis ganja, E-S (25) warga Desa Pinang Jawa, Kecamatan Kinal Kabupaten Bengkulu Utara.--(Sumber Foto: Adi/BETV)

BENGKULU, BETVNEWS - Lantaran kedapatan menyimpan dua paket narkotika golongan satu jenis ganja, E-S (25) warga Desa Pinang Jawa, Kecamatan Kinal Kabupaten BENGKULU Utara.

E-S yang juga adalah mahasiswa di salah satu Perguruan Tinggi Swasta di Kota Bengkulu ini ditangkap pada Senin (29/01) kemarin oleh Subdit Satu Direktorat Reserse Narkoba Polda Bengkulu.

BACA JUGA:Punya Kecepatan dan Spesifikasi Tinggi, Intip Harga Terbaru Samsung Galaxy Z Fold5 Jumat 2 Februari 2024

Wadirres Narkoba Polda Bengkulu, AKBP Tonny Kurniawan mengatakan bahwa penangkapan pelaku berdasarkan informasi masyarakat yang resah akan ulah E-S karena sering melakukan transaksi narkoba di seputaran Jalan Penantian Kelurahan Muara Bangkahulu, Kota Bengkulu.

BACA JUGA:Punya Kecepatan dan Spesifikasi Tinggi, Intip Harga Terbaru Samsung Galaxy Z Fold5 Jumat 2 Februari 2024

Berberkal informasi tersebut, anggota langsung melakukan undercover dan berhasil meringkus E-S bersama dengan dua paket ganja yang disimpan di dalam saku celana.

BACA JUGA:Diperkaya Kandungan Baik, Berikut 10 Manfaat Buah Melon untuk Kesehatan, Nomor 6 Belum Banyak yang Tahu!

"Penangkapan pelaku ini berdasarkan laporan masyarakat," kata AKBP Tonny Kurniawan.

Diketahui, sebelumnya E-S telah beberapa kali diamankan oleh tim narkoba kelapa gading jakarta dan BNN Bengkulu.

Namun berhasil lepas, akan tetapi kali ini pelaku E-S tidak dapat berkutik setelah di bekuk anggota Subdit Satu Ditresnarkoba Polda Bengkulu.

BACA JUGA:Diperkaya Kandungan Baik, Berikut 10 Manfaat Buah Melon untuk Kesehatan, Nomor 6 Belum Banyak yang Tahu!

Dan untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya saat ini E-S telah diamankan di sel tahanan Mapolda Bengkulu.

E-S dikenakan pasal 111 dan 114 dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun kurungan penjara.


(*)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait