Sudah Melebihi Kapasitas, DLH Bentuk Tim Kajian Perluasan TPA Air Sebakul
Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bengkulu mengalokasikan anggaran Rp60 juta untuk membentuk tim khusus guna mengkaji perluasan lahan TPA Air Sebakul.--(Sumber Foto: Jalu/BETV)
BENGKULU, BETVNEWS - Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Air Sebakul saat ini dinilai sudah melebihi kapasitas. Oleh sebab itu, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bengkulu mengalokasikan anggaran Rp60 juta untuk membentuk tim khusus guna mengkaji perluasan lahan TPA Air Sebakul.
BACA JUGA:Kasus Bunuh Diri Kembali Terjadi di Seluma, Buruh PTPN VII Nekat Akhiri Hidup dengan Seutas Tali
Tim khusus tersebut nantinya akan melakukan penaksiran atau apraisal harga lahan, untuk menetukan besaran dana yang akan diusulkan pada Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kota Bengkulu tahun 2025.
Hal ini disampaiakan oleh Kepala DLH Kota Bengkulu, Riduan. Pengadaan lahan tersebut dilakukan untuk kepentingan masyarakat umum, namun ada syarat wajib dalam proses pembelian lahan yang sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum.
BACA JUGA:Terlibat Aksi Begal di 3 TKP, Dua Pemuda Diringkus Polsek Kampung Melayu
"Kita mematuhi PP 19 tahun 2021 mengenai pengadaan lahan kepentingan umum, yaitu membuat kajian sebelum mengajukan anggaran pembelian lahan," sampai Kadis DLH Kota Bengkulu kepada BETVNEWS Sabtu 10 Februari 2024.
BACA JUGA:Dugaan Pelanggaran ASN, Bawaslu Telah Klarifikasi 7 Pegawai Dinkes Kota Bengkulu
Tambah Riduan, tim kajian tersebut nantinya terdiri dari stakeholder terkait dan profesional dalam penaksiran harga lahan seperti, Badan Pertanahan Negara (BPN), bagian hukum, bagian pemerintahan, Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP), Kementerian Keuangan (Kemenkeu), dan berbagai instansi yang bertugas untuk menentukan lahan yang akan dibeli.
"Tim ini nantinya yang akan melihat mana tanah yang cocok untuk dibebasakan, lalu kelengkapan surat menyuratnya, dan juga negoisasi harganya. Kajian ini nantinya akan dillakukan selama 6 bulan," tambahnya.
BACA JUGA:Pertamina Pastikan Pasokan BBM dan LPG di Bengkulu Terpenuhi Jelang Pemilu 2024
Lanjut Riduan, adapun perluasan lahan TPA Air Sebakul disebabkan dua alasan utama.
Pertama, karena kapasitas dari TPA Air Sebakul sendiri yang sudah tidak memungkinkan(Over Capacity).
Kedua Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu ingin merealisasikan janji investor dari Swiss yang ingin melakukan kerja sama pengelolaan sampah dimana Investor tersebut mengsyaratakan lahan kosong seluas 4 hektar sebagai lokasi mereka membangun pabrik pengolahan sampah.
BACA JUGA:Pelapor Desak Bawaslu Segera Tindak Laporan Calon DPD RI Bagikan Minyak Goreng
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: