KPU

3 Tersangka Korupsi Dana Bos MAN 2 Kepahiang Dilimpahkan ke PN Bengkulu

3 Tersangka Korupsi Dana Bos MAN 2 Kepahiang Dilimpahkan ke PN Bengkulu

3 tersangka pejabat tinggi MAN 2 Kepahiang yang tersandung kasus korupsi Dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah) resmi dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Brngkulu pada Kamis 22 Agustus 2024.--(Sumber Foto: Hendri/BETV)

BENGKULU, BETVNEWS - 3 tersangka pejabat tinggi MAN 2 Kepahiang yang tersandung kasus korupsi Dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah) resmi dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Brngkulu pada Kamis 22 Agustus 2024.

Dari pemberitaan-pemberitan sebelumnya, 3 orang tersangka yakni A-M selaku Kepala MAN 2, U-S Kepala TU MAN 2 dan E-P Bendahara MAN 2.

Febrianto Ali Akbar, Kasi Pidana Khusus Kejari Kepahiang mengatakan setelah penyidik melakukan penyidikan dan berhasil melengkapi berkas-berkas perkara, ketiga tersangka bersama barang bukyi dilimpahkan ke Pengadilan Negeri untuk menjalani tahan ke-II.

"Bahwa penetapan tersangka terhadap ketiganya dilakukan usai melakukan penyelidikan dan penyidikan atas dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana BOS MAN 2 Kepahiang tahun anggaran 2021 dan 2022. Kini 3 orang tersangka kita lakukan proses tahap ke II," kata Febrianto Ali Akbar.

BACA JUGA:7 Manfaat Jantung Pisang untuk Kesehatan, Dipercaya Ampuh Mengatasi Anemia

BACA JUGA:PAD Lebong dari Sektor PBB-P2 Naik 2 Kali Lipat

Untuk tahap II, Kejaksaan Negeri Kepahiang menunjuk sebanyak 6 orang Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Kepahiang.

Ditanya terkait fakta-fakta baru dalam kasus korupsi dana bos MAN 2 tersebut. Febrianto menegaskan, hingga sampai tahap ke II.

Tidak ada penambahan fakta-fakta baru. Namun dari hasil  pemeriksaan tim ahli terhadap kerugian negara yang ditimbulkan, yang sebelumnya Rp619 juta saat ini mencapai Rp681 juta.

BACA JUGA:6 Trik Mengatasi Kulit Keriput Pada Wajah, Paling Jitu Gunakan Bahan Almi, Cek di Sini Daftarnya

BACA JUGA:Sedang Asik Jogging, Motor Mahasiswa di Kota Bengkulu Digasak Maling

Dari Rp681 juta itu sebanyak Rp555 juta telah dikembalikan oleh 3 orang tersangka, sehingga tersisa kurang lebih sebanyak Rp126 juta kerugian negara.

BACA JUGA:Peringati Hari Kesatuan Gerak, TP PKK Kota Bengkulu Teken Kerjasama dengan Sejumlah OPD

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: