Sidang Perdana Korupsi CSR PLN, Terdakwa Tak Ajukan Eksepsi
Sidang Perdana Korupsi CSR PLN, Terdakwa Tak Ajukan Eksepsi--(Sumber Foto: Angga/BETV)
BENGKULU, BETVNEWS - Kasus dugaan korupsi dana Corporate Social Responsibility (CSR) BUMN PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) tahun anggaran 2021-2023, bergulir di Pengadilan Negeri BENGKULU pada Selasa 11 Februari 2025.
Diketahui, kasus ini mendudukkan terdakwa atas nama Agung Yudha Prawira selaku Pembina Yayasan Griya Nusantara yang bertanggung sebagai pembina sekaligus Ketua Rumah Kreatif BUMN Kepahiang.
Dalam sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Agus Hamzah, Jaksa Penuntut Umum Kejari Kepahiang mendakwa terdakwa tunggal dengan primair Pasal 2 Ayat (1) dan Subsidair Pasal 3 Juncto Pasal 18 ayat (1) huruf a, huruf b, ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
BACA JUGA:Jaksa Menyapa di BETV, Berikan Pemahaman Terkait Bullying dan Perlindungan Anak
BACA JUGA:Pembunuhan di Jalan RE Martadinata, Pelaku Gunakan Gelang Besi Habisi Nyawa Korban
Dijelaskan dalam amar dakwaan, PLN, sebagai perusahaan negara, memiliki kewajiban untuk menyalurkan dana Corporate Social Responbility (CSR) atau Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL).
Dana CSR ini kemudian disalurkan ke UMKM melalui Rumah BUMN yang dikelola oleh terdakwa selaku pembina sekaligus kKetua Rumah Kreatif BUMN Kepahiang, berdasarkan Surat Keputusan (SK) Yayasan.
Namun dana anggaran yang diterima dikelola sebagaimana melanggar hukum. Dari kelola dana CSR terdapat pengelolaan fiktif dan kegiatan yang tidak bisa dipertanggungjawabkan sehingga mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp403 juta.
"Jadi laporannya smengatakan selesai digunakan, namun nyatanya programnya tidak digunakan. Hingga saat ini kerugian negara belum dikembalikan," kata JPU Kejari Kepahiang, Rezeki Akbar Fernando.
BACA JUGA:Penderita Asam Urat Pantang Konsumsi Kacang Hijau, Cek 4 Kelompok Lainnya di Sini!
Menanggapi atas dakwaan tersebut, terdakwa melalui Penasihat Hukum terdakwa, Frediansyah menyatakan tidak mengajukan eksepsi.
Namun meskipun pihaknya dakwaan telah sesuai dengan formil, pihaknya masih menganggap kliennya bukan satu-satunya yang bertanggung jawab kasus ini sehingga berharap jaksa bisa mengusut lagi kasus ini.
"Kami menyakini kasus ini seharusnya melibatkan orang lain, dari informasi yang kami dapat ada pihak lain yang seharusnya bertanggung jawab," kata Frediansyah.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

