Pemprov Bengkulu Pekerjakan Tenaga Honorer Non Database Lewat Mekanisme Outsourcing
Pemprov Bengkulu Pekerjakan Tenaga Honorer Non-Database Lewat Mekanisme Outsourcing--(Sumber Foto: Ilham/BETV)
BENGKULU, BETVNEWS - Pemerintah Provinsi (Pemprov) BENGKULU mengambil langkah baru dalam pengelolaan tenaga honorer non-database dengan menerapkan sistem outsourcing.
Kebijakan ini diserahkan sepenuhnya kepada masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk pelaksanaannya.
Langkah ini diambil mengingat jumlah tenaga honorer non-database di lingkungan Pemprov Bengkulu yang mencapai ribuan orang. Pemerintah menilai perlunya mekanisme pengelolaan yang lebih terstruktur dan sesuai regulasi.
BACA JUGA:Harga Ayam dan Telur di Pasar Minggu Kompak Turun, Tomat Naik 100 Persen
Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian dan Informasi Kepegawaian (PPIK) Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Bengkulu, Sri Hartika, menjelaskan bahwa kebijakan ini merupakan bentuk penyesuaian terhadap aturan pemerintah pusat terkait pendataan tenaga non-ASN.
“Tenaga honorer non-database tidak bisa diakomodir dalam pendataan nasional. Maka, mekanisme outsourcing menjadi solusi,” ujar Sri Hartika.
Ia menambahkan, dengan sistem outsourcing, setiap OPD dapat melakukan kontrak kerja melalui pihak ketiga atau penyedia jasa sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sehingga tetap menjamin pelayanan publik berjalan optimal tanpa melanggar regulasi.
BACA JUGA:Pelindo Janji Tambah Kapal Besar Percepat Pengerukan Alur Pelabuhan Pulau Baai
BACA JUGA:Dianiaya Teman Kencan, Wanita di Bengkulu Alami 7 Luka Tusuk
"Pelaksanaannya diserahkan ke masing-masing OPD sesuai kebutuhan dan kemampuan anggaran," kata Sri.
Ia menekankan, kontrak tetap harus sesui aturan yang berlaku dengan transparan dan sesuai dengan standar kompetensi yang dibutuhkan. Mengimbau OPD untuk tidak rekrutmen tenaga baru.
"Kontrak hanya meraka yang tidak terdaftar di database. Tidak rekrut baru karena dikuatkan membebani anggaran," sampainya.
BACA JUGA:Umat Hindu di Provinsi Bengkulu Rayakan Dharma Santi Hari Suci Nyepi 1947 Saka
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

