Gubernur Helmi Hasan Perintahkan Pembayaran Gaji ke-13 dan TPP ASN Pemprov Bengkulu
Gubernur Bengkulu, Helmi Hasan--(Sumber Foto: Ilham/BETV)
BENGKULU, BETVNEWS - Kabar gembira bagi Aparatur Sipil Negara (ASN dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkup Pemerintah Provinsi (Pemprov) BENGKULU.
Gubernur Bengkulu Helmi Hasan melalui Sekretaris Daerah (Sekda) dan Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Provinsi Bengkulu memerintahbuntuk segera membayar gaji ke-13 dan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) ASN dan PPPK.
"Kabar gembira untuk ASN dan PPPK dilingkup Pemprov Bengkulu, InsyaAllah gaji ke-13 dan TPP segera dibayarkan," ungkap Helmi Hasan.
Pembayaran gaji ke-13 dan TPP ASN dan PPPK akan langsung di transfer ke rekening masing Pegawai setelah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) masing-masing menyelesaikan administrasi ke BPKD Provinsi Bengkulu.
BACA JUGA:Gubernur Helmi Hasan Targetkan Perbaikan Rumah Rusak Akibat Gempa Tuntas Dalam Satu Bulan
BACA JUGA:Aksi Unjuk Rasa Depan Kantor Gubernur Bengkulu, Mahasiswa Desak Bertemu Helmi Hasan
"InsyaAllah tanggal 1-4 Juni 2025 saya sudah perintahkan Sekda membayar gaji ke-13 sekaligus TPP," kata Helmi Hasan.
Total anggaran yang dialokasikan Pemprov Bengkulu untuk gaji ke-13 dan TPP ASN dan PPPK mencapai Rp 72 miliar dengan rincian gaji 13 Rp 54 miliar dan Rp TPP 18 miliar.
"Gunakan uangnya untuk kebaikan dunia akhirat," pungkasnya.
BACA JUGA:Gubernur Helmi Hasan Resmi Luncurkan Produksi Minyak Goreng Merah Putih di SMKN 6 Bengkulu
(ADV)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

