Kejati Menang Banding, Vonis 3 Terdakwa Korupsi Jembatan Taba Terunjam Diperberat
Kejati Menang Banding, Vonis 3 Terdakwa Korupsi Jembatan Taba Terunjam Diperberat--(Sumber Foto: Imron/BETV)
BENGKULU, BETVNEWS - Pengadilan Tinggi BENGKULU akhirnya mengeluarkan putusan banding atas perkara dugaan korupsi pembangunan Jembatan Taba Terunjam, BENGKULU Tengah tahun anggaran 2020.
Putusan banding dari Tim Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu tertuang dalam petikan putusan Nomor 5/PID.SUS-TPK/2025/PT BGL tanggal 3 Juni 2025, menjatuhkan hukuman lebih berat kepada tiga terdakwa.
Dalam putusan tersebut, terdakwa Mardi selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dari BPJN Bengkulu dijatuhi hukuman pidana penjara selama 2 tahun. Denda sebesar Rp 50 juta subsider 4 bulan kurungan penjara.
BACA JUGA:Daftar Teh yang Baik untuk Kesehatan, Cukup Konsumsi Secara Rutin! Cek di Sini
BACA JUGA:Herwan Antoni di Persidangan: Saya Pilih Calon Lain, Tak Sepaham dengan Rohidin
Putusan ini lebih berat dibanding putusan Pengadilan Negeri Bengkulu yang sebelumnya menghukumnya 1 tahun penjara dan denda yang sama.
Terdakwa Zainul Abidin yang berperan sebagai Konsultan Pengawas juga mendapatkan hukuman berupa pidana penjara selama 2 tahun dan denda sebesar Rp 50 juta subsider 4 bulan kurungan penjara.
Sama seperti Mardi, hukuman Zainul juga diperberat dari sebelumnya hanya 1 tahun penjara.
Sementara itu, Ferra Lolyta sebagai kontraktor utama, dijatuhi hukuman paling berat berupa pidana penjara selama 8 tahun dan denda sebesar Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan penjara serta membayar uang pengganti sebesar Rp 8.214.236.654,17.
BACA JUGA:Jembatan Gantung di Padang Merbau Ambruk, Tukang Ojek Sawit Jatuh ke Sungai
BACA JUGA:Aplikasi Penghasil Saldo DANA Gratis Hadir di Sini, Cukup Pakai Fitur Ini dan Klaim
Apabila uang pengganti tidak dibayar paling lambat satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta benda terdakwa akan disita oleh jaksa dan dilelang.
Jika tidak memiliki harta yang mencukupi, Ferra akan menjalani tambahan pidana penjara selama 3 tahun.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Bengkulu menjatuhkan hukuman 7 tahun penjara untuk Ferra, dengan denda Rp 50 juta subsider 4 bulan kurungan, serta membayar uang pengganti Rp 8,2 miliar atau diganti dengan pidana 3 tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

