429 PPPK Pemprov Bengkulu Tuntas Tandatangan Kontrak, Pengangkatan Tunggu Arahan Gubernur
429 PPPK Pemprov Bengkulu Tuntas Tandatangan Kontrak, Pengakatan Tunggu Arahan Gubernur --(Sumber Foto: Ilham/BETV)
BENGKULU, BETVNEWS - Sebanyak 429 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap I rekrutmen tahun anggaran (TA) 2024 Pemerintah Provinsi (Pemprov) BENGKULU tuntas melaksanakan tandatangan kontrak kerja selama 5 tahun kedepan.
Kepala Bidang (Kabid) Pengadaan Pemberhentian dan Informasi Kepegawaian (PPIK) BKD Provinsi Bengkulu, Sri Hartika, M.Si menerangkan bahwa pengangkatan sejumlah peserta PPPK tahap I yang telah berhasil mengisi formasi bakal dilakukan sebelum Oktober 2025.
“Pembagian SK pengangkatan bagi para calon pppk tersebut dipastikan tidak akan melewati bulan oktober,” ujar Sri pada 20 Jumat 2025.
Selain itu, Sri menyebutkan bahwa saat ini sejumlah peserta PPPK tahap I yang dinyatakan lolos telah melakukan penandatanganan kontrak kerja pada 23 Mei 2025 yang lalu.
BACA JUGA:Kasus DBD di Seluma Turun Drastis, Dinkes Catat Hanya 43 Kasus hingga Juni 2025
BACA JUGA:Pernah Saki Gigi? Gunakan Cengkeh untuk Mengatasinya, Cek 5 Manfaat Lainnya di Sini
“Mereka saat ini telah melakukan tanda tangan kontrak kerja,” tersngnya.
Sri menerangkan saat ini sebanyak 429 Surat Keputusan (SK) pengangkatan dengan rincian 100 formasi teknis 29 kesehatan dan 300 formasi guru telah dipastikan siap pemberkasannya sedangkan untuk pembagian SK pengangkatan sendiri tinggal menunggu arahan dan jadwal dari Gubernur Bengkulu Helmi Hasan.
“Sedang berproses, kita tunggu arahan Bapak Gubernur Bengkulu Helmi Hasan,” terangnya.
Sementara itu, Badan Keuangan dan Aset Daerah (BPKD) Provinsi Bengkulu saat ini tengah mempersiapkan anggaran untuk penggajian dengan nominal kurang lebih 13 miliar bagi 600 calon PPPK yang terdri dari 429 orang bagi tahap pertama dan 177 orang di tahap kedua yang saat ini masih dalam proses pengumunan hasil seleksi kompetensi.
BACA JUGA:10 Manfaat Minyak Cengkah, Pereda Nyeri Alami, Efektif untuk Kesehatan
BACA JUGA:4 Terpidana Kasus Korupsi RSUD Mukomuko Setor Uang Pengganti ke Kas Negara, Berikut Rinciannya
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

