Nataru

Update PROGRAM BETV Terbaru

Ikuti terus update terbaru program betv beken dengan klik tombol dibawah ini.

Bantu Kampanye Rohidin, Kepala Sekolah Diminta Setor Dana Sesuai Jumlah Murid

Bantu Kampanye Rohidin, Kepala Sekolah Diminta Setor Dana Sesuai Jumlah Murid

Bantu Kampanye Rohidin, Kepala Sekolah Diminta Setor Dana Sesuai Jumlah Murid--(Sumber Foto: Imron/BETV)

BENGKULU, BETVNEWS – Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) BENGKULU kembali menggelar sidang lanjutan perkara dugaan pemerasan dan penyalahgunaan jabatan terkait pendanaan kampanye Pilkada yang menyeret nama mantan Gubernur BENGKULU, Rohidin Mersyah, mantan Sekda Provinsi BENGKULU, Isnan Fajri, dan mantan ajudan Gubernur, Evriansyah alias Anca, pada Selasa 24 Juni 2025.

Sidang yang dipimpin Hakim Ketua Paisol SH kali ini menghadirkan enam orang saksi. 

Empat di antaranya adalah kepala sekolah SMA dan SMK di Kota Bengkulu yang diduga ikut dimintai kontribusi dana untuk mendukung pemenangan Rohidin Mersyah dalam Pilkada 2024.

Para saksi tersebut antara lain: Manogu Sidabutar (Kepala SMAN 7 Kota Bengkulu), Wanpisata (Kepala SMAN 2 Kota Bengkulu), Ismail Harahap (Kepala SMKN 1 Kota Bengkulu), dan Eka Saputra (Kepala SMAN 6 Kota Bengkulu), yang juga merupakan Ketua Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) SMA Kota Bengkulu.

BACA JUGA:Mau Perbaiki Fungsi Ginjal? Konsumsi Sayur Bayam, Dapatkan 7 Manfaat untuk Kesehatan Lainnya Disini

BACA JUGA:Jangan Dipanaskan Lagi! Ini Bahaya Mengonsumsi Sayur Bayam Lebih Dari 6 Jam, Picu Berbagai Masalah Kesehatan

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga menghadirkan pengusaha batu bara Leo Lee, Direktur PT Cerena Energi Selaras, serta mantan Kepala Biro Umum Pemprov Bengkulu, Alfian Martedy, sebagai saksi.

Dalam keterangannya di persidangan, Eka Saputra membeberkan bahwa dirinya bersama sejumlah kepala sekolah lainnya dikumpulkan oleh Syafriandi, yang saat itu menjabat sebagai Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan dan disebut menjadi koordinator pemenangan Rohidin.

“Kami tidak menggunakan dana BOS. Dana diambil dari uang pribadi, ada juga yang pinjam bank,” jelas Eka di persidangan. Ia mengaku menyetor dana sebesar Rp 56 juta, berdasarkan perhitungan Rp 50 ribu dikalikan dengan jumlah siswa di sekolahnya yang mencapai sekitar 1.120 orang.

Uang hasil pengumpulan itu kemudian diserahkan dalam bentuk amplop yang dimasukkan ke dalam kardus air mineral, dan diserahkan kepada seseorang bernama Iwan, yang disebut sebagai anak buah dari Alfian Martedy.

BACA JUGA:Suka Konsumsi Bawang Merah Mentah Sebagai Lalapan? Dapatkan 9 Khasiat Tak Terduga Ini untuk Kesehatan

BACA JUGA:Jangan Keseringan, Ini 10 Efek Samping yang Ditimbulkan Ketika Mengonsumsi Bawang Merah Mentah

Sementara itu, Kepala SMKN 1 Kota Bengkulu, Ismail Harahap, mengaku hanya menyumbang Rp 6,5 juta karena jumlah siswa di SMK lebih sedikit dari SMA. Ia juga menyatakan baru menjabat sebagai kepala sekolah selama tiga bulan.

“Saya tidak ada uang. Makanya cuma bisa setor Rp 6,5 juta,” kata Ismail.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait