Sidang Kasus Rohidin, Keluarga Sebut Aset Dibeli dari Tunjangan dan Uang Pribadi
Sidang Kasus Rohidin, Keluarga Sebut Aset Dibeli dari Tunjangan dan Uang Pribadi--(Sumber Foto: Imron/BETV)
BENGKULU, BETVNEWS – Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bengkulu kembali menggelar sidang lanjutan dalam perkara dugaan pemerasan dan gratifikasi dana kampanye yang menyeret mantan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah, mantan Sekda Provinsi Bengkulu Isnan Fajri, serta mantan ajudan gubernur, Evriansyah alias Anca, pada Selasa (8/7/2025).
Sidang yang dipimpin langsung oleh Hakim Ketua Paisol, SH tersebut menghadirkan empat orang saksi.
Dua di antaranya adalah istri Rohidin, Derta Wahyulin, dan anak mereka, Zamla. Keduanya memberikan keterangan secara daring dari luar daerah.
Sementara dua saksi lainnya adalah saksi ahli, yakni Prof. Dr. H. Alwi Danil, SH, MH dari Universitas Andalas yang dihadirkan oleh JPU KPK, serta Prof. Dr. Andi Muhammad Asrun yang merupakan ahli dari pihak terdakwa.
BACA JUGA:Ada 6 Rekomendasi Sabun Cuci Muka yang Cocok untuk Wajah Bruntusan, Cek Disini!
Dalam persidangan, JPU KPK menggali keterangan Derta dan Zamla terkait kepemilikan sejumlah aset berupa tanah dan rumah yang terdaftar atas nama keduanya.
Aset tersebut mencakup tanah seluas 910 meter persegi di Jalan Kapuas, sebidang tanah 1.200 meter persegi di Kota Bengkulu, tanah di Pematang Gubernur seluas 1.120 meter persegi, lahan seluas 600 meter persegi di Bentiring, dan satu unit rumah di Jalan Kapling Dosen UI, Kota Depok.
"Tanah di Jalan Kapuas itu saya beli tahun 2019 dari tabungan saya Rp 900 juta. Kemudian tanah di Pematang Gubernur dibeli saat covid, harganya Rp 250 juta, harganya memang segitu karena masih SKT," jelas Derta di hadapan majelis hakim.
Derta menegaskan seluruh aset dibeli menggunakan uang pribadi dan dari pemberian suaminya saat masih menjabat Gubernur Bengkulu, termasuk dari tunjangan dan SPPD.
BACA JUGA:Pecandu Judi Online Gelapkan 2 Motor Tetangga Kos, Ditangkap Macan Ratu
BACA JUGA:Kasus Dugaan Suap PDAM Bergulir, Kuasa Hukum Singgung Praktik Serupa di RSKJ Soeprapto
Menurutnya, pembelian dilakukan secara bertahap antara tahun 2019 hingga 2023.
"Sumbernya dari uang suami saya, selaku gubernur, dia kan ada tunjangan, SPPD dan lainnya. Saya tegaskan, tanah dan rumah yang kami beli itu sama sekali tidak ada hubungannya dengan perkara suami saya. Karena saya beli itu dengan uang pribadi, kisaran tahun 2021. Saya dapat jatah dari bapak Rp 60 sampai Rp 80 juta, setahun sekitaran Rp 1,5 miliar kalau ditotal," tambahnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

