SK DPP PPP Sah dan Diakui Kemenkumham, April Yones Dijadwalkan Dilantik 18 Agustus
SK DPP PPP Sah dan Diakui Kemenkumham, April Yones Dijadwalkan Dilantik 18 Agustus--(Sumber Foto: Jul/BETV)
BENGKULU, BETVNEWS – Proses penetapan April Yones sebagai Ketua DPRD Kabupaten Seluma terus menunjukkan progres signifikan.
Setelah menerima Surat Keputusan (SK) dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Persatuan Pembangunan (PPP), DPRD Seluma telah menggelar rapat paripurna pengusulan April Yones sebagai Ketua DPRD definitif.
Pengusulan ini telah melalui pembahasan di Badan Musyawarah (Banmus) DPRD dan saat ini tengah menunggu penerbitan SK Gubernur Bengkulu sebagai tahapan akhir sebelum pelantikan.
Rencananya, pelantikan akan digelar pada 18 Agustus 2025 mendatang, sesuai jadwal yang ditetapkan oleh Banmus.
BACA JUGA:Bawang Goreng Ini Mampu Jadi Obat Asma, Cek Manfaat Lengkapnya di Sini
Wakil Ketua I DPRD Seluma, Syamsul Aswajar, menyampaikan bahwa pengusulan pelantikan Ketua DPRD saat ini sedang diproses oleh bagian hukum Pemprov Bengkulu.
"Tinggal menunggu SK Gubernur lagi yang saat ini sedang proses. Kalau sudah keluar SK itu, kita langsung gelar pelantikan sesuai yang dijadwalkan Bamus," ujarnya.
Ia juga memastikan bahwa seluruh proses telah dijalankan sesuai prosedur hukum dan mekanisme partai.
Dua unsur pimpinan DPRD Seluma, yakni Samsul Aswajar dan Sugeng Zonrio, bahkan telah menemui langsung Plt Ketua Umum PPP Mardiono dan jajaran DPP PPP di Jakarta untuk memverifikasi keabsahan dokumen pengusulan.
BACA JUGA:7 Manfaat Minyak Ikan untuk Kulit Wajah, Ampuh Mencegah Jerawat hingga Menurunkan Risiko Kanker
Semua dokumen tersebut telah disahkan oleh Kemenkumham, sehingga dinyatakan legal secara hukum.
Tak hanya itu, DPP PPP juga memberikan surat tambahan yang menegaskan bahwa SK penunjukan April Yones sebagai Ketua DPRD diterbitkan berdasarkan ketentuan internal partai yang sah serta sesuai Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) PPP.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


