Pembahasan Revisi Perda PDRD, Pansus Dengar Pendangan Bapenda se-Provinsi Bengkulu
Pembahasan Revisi Perda PDRD, Pansus Dengar Pendangan Bapenda se-Provinsi Bengkulu --(Sumber Foto: Ilham/BETV)
BENGKULU, BETVNEWS - Panitia Khusus (Pansus) revisi atau perubahan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) mengundang Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten dan Kota se-Provinsi BENGKULU, Senin 21 Juli 2025.
Dalam pembahasan, Pansus mendengar pandangan dari Bapenda se-Provinsi Bengkulu terkait tarif ideal untuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) dan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB).
Ketua Pansus Perubahan Perda Nomor 7 Tahun 2023 tentang PDRD Provinsi Bengkulu, Ali Saftaini menyampaikan, tujuan mengundang Bapenda kabupaten kota se-Provinsi Bengkulu untuk mendengar persentase tarif ideal pajak kendaraan bermotor dan lainnya.
"Jadi kami mendengar berapa batas kewajaran pajak kendaraan bermotor. Usulan yang disampaikan beragam mulai dari 0,7 persen, 0,9 persen hingga 1 persen," kata Ali Saftaini.
BACA JUGA:Perlu Tahu, Ini Penyakit yang Kerap Dialami Saat Musim Hujan, Apa Saja?
Lebih lanjut, Ali menekankan agar Bapenda kabupaten kota untuk meningkatkan kepatuhan pajak setelah ada penurunan melalui perubahan Perda Nomor 7 Tahun 2023.
"Harapan kita setelah Perda perubahan berlaku maka kita minta Bapenda meningkatkan kepatuhan pajak," ujar Ali.
Ia menjelaskan, Pansus juga akan melakukan studi kasus kepada objek pajak untuk melihat kebocoran pajak yang terjadi selama ini
"Kita akan melaksanakan studi kasus untuk melihat dimana kebocoran pajak selama ini," terangnya.
BACA JUGA:Kamu Perlu Tahu! Ini Cara Mudah Bikin Pare Tidak Pahit, Auto Nikmat
BACA JUGA:4 Rekomendasi Minuman Cincau Enak dan Segar, Bagus untuk Kesehatan dan Ide Jualan
Ia juga menambahkan, dalam pembahasan akan melakukan sharing bersama institusi terkait seperti kepolisian yang langsung bersentuhan baik penertiban atau pemungutan pajak.
"Kita juga akan menjadwalkan sharing bersamaan institusi kepolisian," sampai Ali.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

