Gubernur Bengkulu Larang Kendaraan ODOL Melintas di Jalan Umum
Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Bengkulu, Hendri--(Sumber Foto: Ilham/BETV)
BENGKULU, BETVNEWS – Gubernur BENGKULU, Helmi Hasan, resmi menerbitkan surat larangan operasional bagi kendaraan angkutan barang yang melebihi dimensi dan muatan sumbu terberat atau Over Dimension and Over Loading (ODOL).
Larangan tersebut tertuang dalam Surat Gubernur Bengkulu Nomor: 500.11/883/DAHUB/2025 yang ditujukan kepada para pengusaha tambang batu bara, pengusaha perkebunan, serta pengusaha jasa angkutan batu bara, hasil perkebunan, dan barang umum lainnya.
Dalam surat tersebut terdapat dua poin penting. Pertama, kendaraan pengangkut batu bara, hasil perkebunan, dan barang umum lainnya dilarang beroperasi jika melebihi dimensi dan muatan sumbu terberat (ODOL) sesuai kelas jalan yang dilintasi.
BACA JUGA:Remaja Bersenjata Tajam Ancam Warga Bengkulu, DPRD Desak Pembinaan di Barak Militer
Kedua, seluruh kendaraan angkutan tersebut yang melintasi wilayah Kota Bengkulu wajib mengikuti jalur atau lintasan yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Provinsi Bengkulu.
Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Bengkulu, Hendri, mengatakan pihaknya telah melakukan sosialisasi kepada perusahaan tambang, perkebunan, dan jasa angkutan sejak 1 hingga 30 Juni 2025. Tahapan peringatan dilaksanakan pada 1–27 Juni 2025.
“Sementara untuk tahap ketiga, yaitu penindakan, saat ini sedang berlangsung dari tanggal 1 hingga 30 Juli 2025 bersama pihak kepolisian,” ujar Hendri, Rabu 23 Juli 2025.
BACA JUGA:Pemkab Seluma Gelar Musrenbang RPJMD 2025–2029, Ini 7 Program Prioritas Pembangunan Daerah
Ia menjelaskan, dalam tahap penindakan ini, petugas yang telah memiliki sertifikat melakukan pemeriksaan menggunakan alat digital portabel untuk mendeteksi kendaraan ODOL, termasuk pengecekan apakah kendaraan telah dimodifikasi.
“Petugas bersertifikasi melakukan pengecekan apakah kendaraan tersebut telah dimodifikasi sehingga masuk kategori ODOL,” jelasnya.
Hendri menegaskan, seluruh jalan di dalam Kota Bengkulu tidak boleh dilalui oleh kendaraan ODOL.
Khusus kendaraan bermuatan lebih dari 12 ton, wajib melintasi jalur alternatif melalui Jalan Lingkar Bengkulu atau Bengkulu Outer Ring Road, dari Simpang Sebakul menuju Pelabuhan Pulau Baai.
BACA JUGA:Wakajati hingga Kajari Berganti, Ini Daftar Mutasi Pejabat Kejati Bengkulu
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


