Nataru

Update PROGRAM BETV Terbaru

Ikuti terus update terbaru program betv beken dengan klik tombol dibawah ini.

Pungli ke Petani Pisang di Pulau Enggano, Kapten dan ABK KMP Pulo Tello Diamankan Polda Bengkulu

Pungli ke Petani Pisang di Pulau Enggano, Kapten dan ABK KMP Pulo Tello Diamankan Polda Bengkulu

Pungli ke Petani Pisang di Pulau Enggano, Kapten dan ABK KMP Pulo Tello Diamankan Polda Bengkulu--(Sumber Foto: Imron/BETV)

BENGKULU, BETVNEWS – Subdit Tindak Pidana Tertentu Ditreskrimsus Polda BENGKULU mengamankan dua orang yang diduga melakukan pungli terhadap petani pisang di Pelabuhan Kahyapu, Pulau Enggano.

Dua orang yang diamankan masing-masing adalah kapten KMP Pulo Tello berinisial K-S (51) warga Majalengka, Jawa Barat, dan J-H (39), Anak Buah Kapal (ABK).

Keduanya tertangkap tangan sedang meminta uang jasa angkut kepada pemilik pisang yang berada di dek kapal Pulo Tello, dari Pelabuhan Kahyapu Pulau Enggano, Bengkulu Utara menuju Dermaga Pulau Baai, Kota Bengkulu.

Dikatakan Dirreskrimsus Polda Bengkulu, Kombespol Aris Tri Yunarko melalui Kasubdit Tipidter, Kompol Mirza Gunawan, kedua orang yang saat ini telah ditetapkan tersangka ini melakukan pungutan biaya angkut yang tidak sesuai, tanpa menggunakan tiket atau retribusi pengangkutan barang di luar kendaraan dan orang.

BACA JUGA:Cek di Sini! Makanan Ini Perlu Dihindari oleh Penderita Kolesterol, Apa Saja?

BACA JUGA:Polresta Bengkulu Gelar Pasar Murah, Warga Antusias Dapatkan Sembako Harga Terjangkau

"Kedua tersangka mendahulukan muatan pisang sebanyak 20 ton yang diperkenankan untuk ditaruh di dek kapal, dengan tarif Rp 1,7 juta, dengan alasan kendaraan pengangkut pisang lebih muatan," kata Mirza, Rabu (13/8/2025).

Tindakan yang dilakukan keduanya ini sudah berlangsung lama, sambung Kasubdit, mengingat selama ini jasa angkut kapal Pulo Tello yang melayani pelayaran dari Pulau Enggano menuju Kota Bengkulu dan sebaliknya menjadi salah satu modal transportasi jasa angkut orang dan barang.

"Pengungkapan ini aduan dari masyarakat yang merasa dirugikan akibat pungutan jasa angkut terutama hasil bumi mereka," sambungnya.

Kendati tidak dilakukan penahanan, atas perbuatan kedua tersangka, polisi menjerat mereka dengan pasal 336 ayat 1 Undang-Undang Nomor 17 tahun 2008 tentang pelayaran, sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 6 tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Republik Indonesia nomor 22 tahun 2022 tentang cipta kerja, juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana, dengan ancaman penjara paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp 100 juta.

BACA JUGA:Kenali 5 Manfaat Bunga Sepatu Menurut Ahli, Berikut 3 Cara Populer Mengonsumsinya

BACA JUGA:Bumil Wajib Tahu! Ada 5 Tawaran Manfaat Kacang Panjang untuk Kesehatan, Nomor 3 Paling Penting

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait