Rumah Sakit Bergerak di Enggano Segera Naik Status, Pemprov Bengkulu Usulkan ke Kemenkes
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Bengkulu, Edriwan Mansyur--(Sumber Foto: Putri/BETV)
BENGKULU, BETVNEWS – Pemerintah Provinsi BENGKULU terus berupaya meningkatkan kualitas layanan kesehatan di daerah terpencil, khususnya Pulau Enggano.
Salah satu langkah strategis yang tengah dilakukan adalah mengusulkan peningkatan status Rumah Sakit Bergerak di Desa Malakoni menjadi rumah sakit dengan fasilitas yang lebih lengkap dan mampu melayani pasien BPJS Kesehatan.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Bengkulu, Edriwan Mansyur, mengatakan bahwa pengusulan ini merupakan tindak lanjut arahan Gubernur Bengkulu Helmi Hasan.
Arahan tersebut sejalan dengan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 12 Tahun 2025 yang tidak hanya mengatur tentang normalisasi alur pelayaran Pelabuhan Pulau Baai, tetapi juga menekankan percepatan pembangunan di Pulau Enggano.
BACA JUGA:Masuk Program 100 Hari Rifai-Yevri, Jembatan Selipi di Pagar Dewa Siap Diperbaiki September Ini
BACA JUGA:Pemprov Bengkulu Hentikan Kegiatan Seremonial Berlebihan dan Pemborosan
"Salah satu yang saat ini difokuskan yaitu meningkatkan fasilitas dan pelayanan kesehatan di Enggano, itu status Rumah Sakit Bergerak yang harus segera dilakukan sesuai dengan arahan Gubernur. Dengan adanya Inpres diharapkan apa yang tidak dapat kita ubah ini bisa diubahkan," kata Edriwan, Rabu 3 September 2025.
Menurut Edriwan, seluruh dokumen administrasi untuk peningkatan status rumah sakit telah selesai dan diusulkan ke Kementerian Kesehatan.
Salah satu syarat penting yang kini tengah dipersiapkan adalah penempatan minimal dua dokter spesialis di rumah sakit tersebut.
"Temen-temen dari Kabupaten Bengkulu Utara telah mempersiapkan semua dokumen dan saat ini sudah kita usulkan ke Kementerian Kesehatan," jelas Edriwan.
BACA JUGA:Bupati Bengkulu Selatan Tinjau Titik Nol Pembangunan Rehabilitasi di SDN 3 dan SDN 61
Hingga saat ini, Rumah Sakit Bergerak di Enggano belum bisa melayani pasien BPJS Kesehatan karena belum mengantongi akreditasi resmi dari Kementerian Kesehatan.
Kondisi ini membuat masyarakat Enggano yang ingin menggunakan layanan BPJS harus dirujuk ke luar pulau, yang tentu saja membutuhkan waktu, biaya, dan tenaga lebih.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


