Gubernur Bengkulu Bentuk Tim Investigasi Dugaan TPPO Terhadap Warga Seluma yang Meninggal di Jepang
Gubernur Bengkulu, Helmi Hasan, Bentuk Tim Investigasi Dugaan TPPO terhadap Warga Seluma yang Meninggal di Jepang--(Sumber Foto: Ilham/BETV)
BENGKULU, BETVNEWS - Gubernur Bengkulu Helmi Hasan resmi mengeluarkan Surat Perintah Tugas Nomor 500.15/1925/D4-PPKB-03/2025 untuk membentuk tim investigasi terkait dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang menimpa Adelia Meysa (23), warga Desa Kampai, Kecamatan Talo, Kabupaten Seluma, Provinsi Bengkulu.
Surat tersebut menindaklanjuti Keputusan Gubernur Bengkulu Nomor G.444.DP3APPKB Tahun 2023 tentang Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang Provinsi Bengkulu.
BACA JUGA:Pemprov Bengkulu dan ABPEDNAS Sepakati Penguatan Sinergi Pembangunan Desa
Dalam surat itu, Gubernur Helmi menugaskan sejumlah pejabat penting lintas instansi untuk melakukan penyelidikan dan pengumpulan informasi secara menyeluruh terhadap kasus tersebut. Mereka terdiri dari:
1. Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu
2. Direktur Reserse dan Kriminal Umum Polda Bengkulu
3. Kepala Kantor Wilayah Imigrasi Provinsi Bengkulu
4. Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3APPKB) Provinsi Bengkulu
5. Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Provinsi Bengkulu
6. Kepala Dinas Sosial Provinsi Bengkulu
7. Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Bengkulu
8. Kepala UPTD PPA DP3APPKB Provinsi Bengkulu
9. Kepala Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Bengkulu
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

