Update PROGRAM BETV Terbaru

Ikuti terus update terbaru program betv beken dengan klik tombol dibawah ini.

8 Sasaran Operasi Zebra Nala, Satlantas Polres Bengkulu Utara Prioritaskan Keselamatan Dan Disiplin Lalulintas

8 Sasaran Operasi Zebra Nala, Satlantas Polres Bengkulu Utara Prioritaskan Keselamatan Dan Disiplin Lalulintas

Satuan lalu lintas (Satlantas) polres kabupaten Bengkulu Utara melaksanakan apel gelar pasukan Operasi Zebra Nala 2025, yang dimulai 17 hingga 30 November.--(Sumber Fot: Aap/Betv)

BENGKULU, BETVNEWS - Satuan lalu lintas (Satlantas) polres kabupaten Bengkulu Utara melaksanakan apel gelar pasukan Operasi Zebra Nala 2025, yang resmi dimulai 17 hingga 30 November. 

Apel ini menjadi tanda dimulainya upaya intensif Polisi dalam menjaga keselamatan, ketertiban, serta kelancaran lalu lintas di wilayah bengkulu utara.

Kasatlantas Polres Bengkulu Utara AKP Melisa, S.Tr.K., S.I.K., mengatakan bahwa giat ini diharapkan mampu memberikan dampak positif bagi masyarakat, khususnya dalam mewujudkan budaya tertib berlalu lintas dan meningkatkan kesadaran pengguna jalan akan pentingnya keselamatan.

BACA JUGA:Gubernur Helmi Hasan Ajak ABPEDNAS Bersinergi Bangun Desa dan Terwujudnya Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen

"Dengan kehadiran personel di berbagai titik pengawasan, polres Bengkulu Utara menegaskan komitmennya untuk memberikan rasa aman dan nyaman bagi seluruh masyarakat selama operasi berlangsung," ungkapnya, Senin 17 November 2025.

Kemudian, dalam Operasi Zebra Nala tahun ini, petugas menetapkan delapan sasaran utama yang akan menjadi fokus penindakan dan pengawasan.

"Jika melakukan pelanggaran, maka akan diberikan penindakan melalui etle maupun secara manual. Namun, seluruh personel ditekankan untuk bekerja secara profesional, humanis dan tegas demi meminimalkan pelanggaran," katanya.

BACA JUGA:Lengkapi Kendaraan Anda, 13 Hari Kedepan Polda Bengkulu Jajaran Gelar Operasi Zebra Nala

Berikut 8 sasaran dalam Operasi Zebra Nala 2025:

1. Pengemudi yang tidak menggunakan helm sni dan safety belt.

2. Pengemudi kendaraan yang menggunakan ponsel, pengendara roda dua berboncengan lebih dari dua orang.

3. Pengemudi kendaraan bermotor masih di bawah umur.

4. Mengemudikan kendaraan bermotor dalam pengaruh alkohol.

5. Pengemudi yang melawan arus lalu lintas.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: