Update PROGRAM BETV Terbaru

Ikuti terus update terbaru program betv beken dengan klik tombol dibawah ini.

Nilai Demokrasi Terancam, Mahasiswa Bengkulu Gelar Aksi Simbolik Tolak UU KUHAP di Simpang Lima

Nilai Demokrasi Terancam, Mahasiswa Bengkulu Gelar Aksi Simbolik Tolak UU KUHAP di Simpang Lima

Aksi simbolik tolak UU KUHAP, simpang 5 kota bengkulu oleh berbagai Instansi Mahasiswa, 29 November 2025--(Sumber Foto: Doc/BETV)

BENGKULU, BETVNEWS - Berbagai elemen mahasiswa di Provinsi BENGKULU menggelar aksi simbolik menolak pengesahan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (UU KUHAP). aksi yang berlangsung di Simpang Lima Kota BENGKULU, Sabtu (29/11/2025) ini menjadi bentuk kegelisahan publik atas proses legislasi yang dinilai tertutup, tergesa-gesa, dan minim pelibatan masyarakat.

Dalam pernyataan sikap aksi, para peserta menilai bahwa UU KUHAP yang baru tidak menjawab kebutuhan rakyat akan keadilan. Sebaliknya, aturan tersebut dinilai membuka ruang lebih luas bagi tindakan sewenang-wenang aparat, mengurangi jaminan rasa aman warga, serta melemahkan prinsip negara hukum yang demokratis.

BACA JUGA:RBTV Gelar Glow Run Night Pertama di Bengkulu, Diikuti 1.031 Pelari Lokal hingga Luar Daerah

BACA JUGA:Pemprov Bengkulu akan Evaluasi Tenaga Outsourcing di APBD 2026

Sejumlah pasal yang ada dalam UU KUHAP juga dipandang mengandung frasa karet dan subjektif. Kekhawatiran terbesar muncul dari ketentuan terkait penyadapan, pemeriksaan tanpa status hukum yang jelas, serta mekanisme penahanan yang dianggap rawan penyalahgunaan. Para peserta menilai aturan tersebut dapat menjadi alat legitimasi kriminalisasi dan memperbesar potensi penyalahgunaan kekuasaan oleh aparat penegak hukum.

Melalui aksi simbolik ini, massa menyampaikan enam tuntutan utama, yakni sebagai berikut.

1. Menolak tegas penerapan UU KUHAP yang dianggap tidak berpihak pada rakyat dan berpotensi menimbulkan diskriminasi.

BACA JUGA:Bacok Tetangga Hingga Tewas di Tanjung Seru, Polres Seluma Buru Pelaku

BACA JUGA:Pemkot Bengkulu Pastikan PPPK Tahap II dan Paruh Waktu Dilantik Tahun Ini

2. Mendesak Presiden menerbitkan PERPPU pembatalan UU KUHAP sebagai langkah darurat untuk menghentikan berlakunya aturan yang dinilai bermasalah.

3. Menolak sentralisasi kekuasaan dan dominasi Polri dalam proses penyidikan, karena melemahkan mekanisme check and balance.

4. Menuntut penghapusan kewenangan upaya paksa tanpa izin pengadilan, yang membuka peluang pelanggaran HAM.

BACA JUGA:Warga Tanjung Seru Tewas Dibacok Tetangga, Diduga Karena Dendam Lama

BACA JUGA:Tok! APBD Provinsi Bengkulu 2026 Disahkan, Total Rp2,73 Triliun

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait