Update PROGRAM BETV Terbaru

Ikuti terus update terbaru program betv beken dengan klik tombol dibawah ini.

Imbas PMK No 81 Tahun 2025, Dana Desa Non Earmark Rp82,26 Miliar di Bengkulu Gagal Tersalur

Imbas PMK No 81 Tahun 2025, Dana Desa Non Earmark Rp82,26 Miliar di Bengkulu Gagal Tersalur

M. Irfan Surya Wardana, Kepala Perwakilan Kementerian Keuangan Provinsi Bengkulu--(Sumber Foto: Kristiani Putri/BETV)

BENGKULU, BETVNEWS - Pemerintah pusat resmi menerbitkan regulasi baru, yakni Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2025 tentang Pengalokasian Dana Setiap Desa, Penggunaan, serta Penyaluran Dana Desa Tahun Anggaran 2025. Aturan ini membawa sejumlah perubahan signifikan, terutama terkait persyaratan penyaluran Dana Desa tahap dua.

Dalam ketentuan terbaru, setiap desa wajib menyampaikan akta pendirian atau bukti pembentukan Koperasi Merah Putih ke notaris, serta surat pernyataan komitmen dukungan APBDes. Surat tersebut harus mengikuti format resmi yang tercantum dalam lampiran PMK.

BACA JUGA:Jembatan Air Cugung Patil Diresmikan, Solusi Mobilitas dan Banjir di Kebun Tebeng Bengkulu

BACA JUGA:Terima Kunjungan RBMG, Erna Sari Dewi: Pentingnya Bersinergi Membangun Bengkulu

Selain itu, desa yang tidak memenuhi persyaratan hingga batas waktu 17 September 2025 akan mengalami tertundanya penyaluran Dana Desa. Terlebih lagi, untuk Dana Desa yang tidak ditentukan penggunaannya atau tidak diperuntukkan, pemerintah memastikan dana tersebut tidak disalurkan kembali. Anggaran itu dapat dicanangkan untuk mendukung prioritas pemerintah maupun kebutuhan pengendalian fiskal nasional.

Kepala Perwakilan Kementerian Keuangan Provinsi Bengkulu, M. Irfan Surya Wardana, mengungkapkan akibat aturan baru ini, sebesar Rp82,26 miliar Dana Desa non earmark tahap dua di seluruh kabupaten se-Provinsi Bengkulu dinyatakan gagal disalurkan.

"Total dana yang gagal disalurkan mencapai Rp82,26 miliar, mencakup 487 desa di seluruh kabupaten di Bengkulu,ini  sepenuhnya mengacu pada ketentuan PMK 81 Tahun 2025, khususnya terkait persyaratan penyaluran Dana Desa tahap dua," kata Irfan Sabtu (6/12).

BACA JUGA:Kejari Seluma Masuk Nominasi 10 Besar Nasional Kejaksaan Paling Berprestasi se-Indonesia

BACA JUGA:Rencana Tambang Emas Berpotensi Picu Bencana, Ketua DPRD Seluma: Perlu Dikaji Mendalam

Meski demikian, pemerintah pusat saat ini telah memberikan sejumlah opsi penyelesaian agar kegiatan yang sudah berjalan tetap dapat dilaksanakan, diantaranya Desa diperbolehkan menggunakan sisa Dana Desa earmark yang masih tersedia untuk membiayai kegiatan non earmark yang belum terbayarkan. 

Selain itu, desa juga dapat memanfaatkan sisa penghematan anggaran tahun berjalan, termasuk pendapatan selain Dana Desa, hingga menggunakan SILPA Tahun Anggaran 2025.

"Kami berharap seluruh pemerintah desa di setiap kabupaten dapat segera menyesuaikan diri dengan arahan tersebut, ni penting agar permasalahan pengelolaan anggaran bisa segera teratasi dan tidak menghambat pelayanan kepada masyarakat," tambah Irfan.

BACA JUGA:Sri Astuti Manfaatkan Reses untuk Edukasi Jalur Resmi Pekerja Migran Indonesia

BACA JUGA:10 Kasus HIV Sepanjang 2025, Dinkes Seluma Gencarkan Edukasi ke Masyarakat

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait