Polda Bengkulu Limpahkan 3 Tersangka Gratifikasi PDAM Tirta Hidayah ke Kejati
Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Bengkulu melimpahkan tiga orang tersangka ke Kejasaan Negeri (Kejati) Bengkulu--(Sumber Foto: Imron/BETV)
BENGKULU, BETVNEWS - Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Bengkulu melimpahkan tiga orang tersangka dalam perkara dugaan suap atau gratifikasi penerimaan dan pengelolaan Pegawai Harian Lepas (PHL) pada Perusahaan Umum Daerah (Perumda) PDAM Tirta Hidayah Kota Bengkulu tahun 2023-2025 ke Kejaksaan Tinggi Bengkulu.
Tiga orang tersangka tersebut yakni Samsu Bahari selaku mantan Direktur Perumda Tirta Hidayah, Yanwar Pribadi Kepala Bagian Umum Periode April 2022- Juli 2024, serta Eki H Kasubbag Penggantian Water Meter Perumda Tirta Hidayah Kota Bengkulu sekaligus Broker Penerimaan PHL.
BACA JUGA:Peduli Korban Bencana, Bupati Gusril Turut Serahkan Hasil Penggalangan Donasi untuk Sumatera
Selain tiga tersangka, Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Bengkulu juga menyerahkan barang bukti, berupa 2 unit kendaraan, sertifikat tanah, dokumen beserta kerugian negara.
Pelimpahan tersangka dan barang bukti diterima langsung oleh Kasi Penuntutan dan tim di Aula Adiyaksa Kejari Bengkulu, yang bertepatan pada peringatan Harkordia, Selasa (9/12/2025).
Ketiga tersangka diduga menerima uang suap dan gratifikasi dari 117 Pegawai Harian Lepas, kemudian Direksi Perumda Tirta Hidayah menerbitkan Surat Perintah Tugas (SPT) dan mengangkat 117 orang menjadi Pegawai Harian Lepas (PHL). Dalam perhitungan didapati uang gratifikasi dari hasil penerimaan PHL senilai Rp 9,5 miliar, dan potensi Kerugian Negara sebesar Rp 5,5 miliar.
Diungkapkan Kasi Penuntutan Kejati Bengkulu, Arif Wirawan perkara dugaan korupsi penerimaan dan pengelolaan PHL Perumda Tirta Hidayah Kota Bengkulu, Kejaksaan Tinggi Bengkulu menerima barang bukti dari subdit Tindak Pidana korupsi Ditreskrimsus Polda Bengkulu atas pengembalian kerugian negara kurang lebih Rp 343,5 juta rupiah.
"Kita menerima, tiga tersangka, berinisial S-M, Y-N, dan E-K. Ada uang senilai Rp 343 juta, mobil serta sertifikat tanah," ungkap Arif Wirawan.
BACA JUGA:Hari Anti Korupsi Sedunia 2025, Kejati Bengkulu Bagikan Pin, Stiker Hingga Kaos
BACA JUGA:Warga Riak Siabun Grebek Oknum Camat dan Guru PPPK, Diduga Mesum di Dalam Rumah Kos
Selanjutnya, Kejaksaan Tinggi Bengkulu akan melakukan penahanan ketiga tersangka di rutan Malabero Bengkulu hingga 20 hari kedepan, yang nantinya akan dilimpahkan ke pengadilan guna persidangan. Untuk mengungkap kasus suap, Kejati Bengkulu telah menyiapkan 10 orang Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

