Peringatan Hakordia, Kejari Bengkulu Utara Rekapitulasi Penanganan Pisdus 2025
Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu Utara, merilis rekapitulasi penanganan perkara tindak pidana khusus sepanjang tahun 2025--(Sumber Foto: Aap/BETV)
BENGKULU, BETVNEWS - Bertepatan dengan peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) yang jatuh pada 9 Desember 2025, Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu Utara, merilis rekapitulasi penanganan perkara tindak pidana khusus sepanjang tahun 2025 yang mengalami perkembangan signifikan.
Berdasarkan data terbaru, Kejari mencatat sedikitnya 20 perkara yang tengah ditangani pada berbagai tahapan, mulai dari penyelidikan, penyidikan, penuntutan hingga eksekusi.
BACA JUGA:Polda Bengkulu Limpahkan 3 Tersangka Gratifikasi PDAM Tirta Hidayah ke Kejati
Kepala kejaksaan negeri Bengkulu Utara Nurmalina Hadjar, S.H. MH menyampaikan bahwa sepanjang tahun di 2025, sejak bulan Januari sampai dengan selasa, 9 Desember 2025.
Pada tahap penyelidikan, terdapat dua perkara yakni terkait dugaan korupsi dana desa Lebong Tandai kecamatan Napal putih dan pemotongan anggaran pada Dinas Kesehatan Bengkulu Utara. Kedua kasus ini telah masuk tahap penyidikan.
"Muda mudahan di tahun depan kita telah lakukan penuntutan di pengadilan negeri kelas satu Bengkulu terkait perkara dana desa Lebong Tandai. Kemudian, yang ke dua tindak pidana korupsi pemotongan anggaran di dinas kesehatan (Dinkes) Bengkulu Utara juga telah menetapkan satu orang tersangka berinisial A-K pada Minggu lalu dan telah naik tahap ke penyidikan". Jelasnya
BACA JUGA:Peduli Korban Bencana, Bupati Gusril Turut Serahkan Hasil Penggalangan Donasi untuk Sumatera
Selain dua perkara tersebut, kajari juga melaporkan perkembangan penanganan kasus tindak pidana korupsi pada kegiatan perjalanan dinas sekretariat dewan perwakilan rakyat Daerah (DPRD) kabupaten Bengkulu Utara tahun anggaran 2023, sudah naik tahap penuntutan dan dalam proses persidangan.
"Dari perkara tersebut, terdapat penitipan uang sebesar Rp. 1.733.876.900 sebagai pengganti kerugian keuangan negara yang di timbulkan dan di titipkan ke rekening RPL Bank mandiri kejaksaan sebagai bagian dari mekanisme pemulihan keuangan negara." Kata Kajari
BACA JUGA:Hari Anti Korupsi Sedunia 2025, Kejati Bengkulu Bagikan Pin, Stiker Hingga Kaos
Selanjutnya, ditahap eksekusi, lima perkara telah memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap, yakni para terpidana dalam kasus BUMDes Gardu Jaya kecamatan Arma jaya, perkara APDES tahun anggaran 2023 desa talang Renah kecamatan air besi dan termasuk APDES Talang Rasau kecamatan lais.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

