OPD Bengkulu Dirampingkan, Kadis Wajib Jalani Job Fit Ulang
Rusmayadi, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala BKD Provinsi Bengkulu--(Sumber Foto: Doc/BETV)
BENGKULU, BETVNEWS - Pemerintah Provinsi Bengkulu memastikan rencana perampingan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) segera direalisasikan setelah usulan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mendapat persetujuan. Dari 43 OPD yang ada saat ini, nantinya hanya akan tersisa 26 OPD.
Pemprov Bengkulu sedang menyiapkan rancangan Peraturan Daerah (Perda) bersama DPRD Provinsi untuk menjadi dasar hukum pelaksanaan perampingan tersebut. Kebijakan serupa juga diwajibkan diterapkan oleh pemerintah kabupaten/kota se-Provinsi Bengkulu.
BACA JUGA:Pemprov Bengkulu Tegaskan Komitmen, Kawal Kelestarian Hutan di Tengah Polemik Tambang Emas Seluma
BACA JUGA:Geger! Warga Kepahiang Temukan 3 Tengkorak Kepala Manusia di Dalam Guci
Langkah perampingan dilakukan sebagai strategi menekan belanja pegawai agar tidak melebihi batas maksimal 30 persen sesuai ketentuan Kementerian Keuangan, serta berpedoman pada PP Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah yang diperbarui menjadi PP Nomor 72 Tahun 2019.
Selain itu, proses seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama yang hingga kini belum diumumkan untuk 19 formasi juga turut berpengaruh terhadap struktur OPD yang akan disederhanakan.
BACA JUGA:DPRD Dorong Pemprov Bengkulu Siaga Bencana dan Kesiapan Layanan Publik Jelang Nataru
BACA JUGA:Peringatan Hakordia, Kejari Bengkulu Utara Rekapitulasi Penanganan Pisdus 2025
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala BKD Provinsi Bengkulu, Rusmayadi, menjelaskan bahwa setelah perda disahkan, pihaknya akan langsung berkoordinasi dengan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK),Badan Kepegawaian Negara (BKN), dan Kemendagri untuk menentukan mekanisme pengisian jabatan pada OPD yang telah digabung.
Ia menegaskan, para kepala OPD yang nantinya dirangkap atau digabungkan akan diwajibkan mengikuti uji kompetensi atau job fit ulang.
“Jika perda perampingan OPD disahkan, besar kemungkinan akan dilakukan uji kompetensi atau job fit terhadap kepala OPD yang digabung menjadi satu,” ujar Rusmayadi.
BACA JUGA:Polda Bengkulu Limpahkan 3 Tersangka Gratifikasi PDAM Tirta Hidayah ke Kejati
Menurutnya, dari skema perampingan yang disusun, terdapat OPD yang akan digabung dua hingga tiga unit menjadi satu organisasi, sehingga penentuan pejabat definitif harus dilakukan secara objektif dan berbasis kompetensi.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

