Tuan Rumah Hingga Pemdes, Kasus 'Hajatan' Berdarah di Desa Kelobak Bakal Diperiksa
AKP Dennyfita Mochtar, Kasat Reskrim Polres Kepahiang.--(Sumber Foto: Hendri/Betv)
BENGKULU, BETVNEWS - Kasus perkelahian di tempat hajatan di Desa Kelobak Kecamatan Kepahiang, yang menyebabkan seorang pemuda meregang nyawa, saat ini menjadi perhatian serius aparat Kepolisian.
Sebagaimana diketahui berdasarka Peraturan Daerah Kabupaten Kepahiang, bahwa tuan rumah hajatan dilarang melaksanakan pesta atau hiburan pada malam hari.
Berdasarkan keterangan AKP Dennyfita Mochtar, Kasat Reskrim Polres Kepahiang, bahwa hiburan malam di tempat hajatan yang mengakibatkan terjadi perkelahian dan meninggalnya DP (21) warga Desa Kelobak, tidak memiliki izin keramaian.
"Hajatan tersebut tidak memiliki izin untuk menggelar hiburan malam," sampainya.
Sementara itu, dari keterangan yang berhasil didapat bahwa perkelahian itu terjadi, lantaran tersangka berinisial F tersinggung dengan R, sehingga terjadi keributan, lantaran kondisi malam itu gelap sehingga pelaku salah sasaran dengan menusuk korban.
BACA JUGA:Strategi Peningkatan Hospitality Berbasis Komunitas di Destinasi Wisata Napal Jungur Seluma
"Dari pengakuan tersangka, memang ada ketersinggungan dengan R, tetapi tujuannya bukan menusuk korban (RD,red) yang adalah teman akrabnya. Saat itu kondisi pesta pernikahan itu gelap dan ramai," jelas Kasat Reskrim.
Lanjutnya, bahwa saat kejadian tersangka dalam pengaruh minuman keras, sehingga tersangka tidak menyadari bahwa yang ditikam merupakan teman sendiri.
BACA JUGA:Malam Tahun Baru, Pemprov Undi 3 Pemenang Program PKB Berhadiah Umroh
"Setelah mendapatkan laporan itu, tim langsung ke TKP dan tersangka sempat melarikan diri, kurun waktu 1 jam berhasil diamankan," jelas Kasat Reskrim.
Saat ini pelaku penikaman dan sejumlah saksi-saksi termasuk penyelenggara hajat dan Pemerintah Desa, akan dimintai keterangan lebih lanjut untuk penyidikan.
"Tersangka dan barang bukti senjata tajam berupa pisau dapur sudah diamankan, kita juga akan meminta keterangan penyelenggara hajatan dan Pemerintah Desa terkait kegiatan pesta malam itu," tutup Kasat Reskrim. (Hendri)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

