Update PROGRAM BETV Terbaru

Ikuti terus update terbaru program betv beken dengan klik tombol dibawah ini.

Mie Gacoan Diberi Sanksi, Dinas LH Temukan Pencemaran Limbah

Mie Gacoan Diberi Sanksi, Dinas LH Temukan Pencemaran Limbah

Pelaksana tugas Kepala DLH Kota Bengkulu, Afriyenita, mengatakan pengecekan yang dilakukan berdasarkan laporan dan keluhan dari warga setempat perihal air sumur mereka yang tercemar.--(Sumber Foto: Ahmad/Betv)

BENGKULU, BETVNEWS - Berdasarkan hasil uji dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bengkulu, ditemukan adanya pencemaran pada instalasi pengolahan air limbah (IPAL), milik salah satu warung makan cepat saji yakni Mie Gacoan yang berada di Kelurahan Tengah Padang.

‎Pelaksana tugas Kepala DLH Kota Bengkulu, Afriyenita, mengatakan pengecekan yang dilakukan berdasarkan laporan dan keluhan dari warga setempat perihal air sumur mereka yang tercemar.

BACA JUGA:Program 'Retreat Merah Putih' Mitigasi Langit Gubernur Bengkulu: Transformasi Spiritual Bagi ASN dan Jamaah

Atas laporan tersebut, kemudian pihaknya langsung menindaklanjuti dan melakukan uji sampel di lokasi Mie Gacoan tersebut.

‎Diketahui berdasarkan hasil uji yang dilakukan, ditemukan limbah air dari mie gacoan tidak layak untuk dibuang melalui saluran drainase dan sebagainya,  karena kadar coliform dan PH air tidak sesuai dengan standar baku mutu yang telah ditetapkan dan dapat mencemari lingkungan.

BACA JUGA:Malam Tahun Baru, Pemprov Undi 3 Pemenang Program PKB Berhadiah Umroh

‎"Kami melakukan pengecekan dan uji lab di Sumur milik warga dan IPAL milik mie gacoan, hasilnya baik Coliform maupun PH dari limbah air ini tidak sesuai dengan Standar Baku mutu, sehingga limbah air ini tidak boleh dibuang melalui saluran pembuangan seperti drainase dan sebagainya," ungkapnya.

‎Untuk itu, DLH telah mengambil langkah tegas dengan memberikan sanksi administratif kepada yang bersangkutan, agar memenuhi standar-standar pengolahan limbah domestik, dengan memberikan tenggat waktu selama satu bulan.

BACA JUGA:Tuan Rumah Hingga Pemdes, Kasus 'Hajatan' Berdarah di Desa Kelobak Bakal Diperiksa

‎Afriyenita juga menegaskan, pihaknya telah meminta kepada yang bersangkutan agar tidak membuang air IPAL nya ke drainase agar tidak mencemari lingkungan.

‎"Kami sudah berikan Sanksi Administratif, karena berdasarkan uji lab IPAL mereka tidak mampu untuk mengeluarkan air limbah ke badan permukaan air tanah drainase dan sebagainya, jadi kami minta kepada pihak Mie Gacoan untuk memenuhi standar pengelolaan limbah domestik yang mereka hasilkan, dan kami minta untuk limbah itu dibuang ke tempat yang lebih layak seperti IPLT atau Instalasi pengelolaan lumpur tinja itu jauh lebih aman," ungkapnya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: