Nataru

Update PROGRAM BETV Terbaru

Ikuti terus update terbaru program betv beken dengan klik tombol dibawah ini.

Pemprov Bengkulu Batasi Muatan Truk di Jalan Simpang Tiga Ngalam–Pasar Seluma

Pemprov Bengkulu Batasi Muatan Truk di Jalan Simpang Tiga Ngalam–Pasar Seluma

Tejo Suroso, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Bengkulu--(Sumber Foto: Ilham/BETV)

BENGKULU, BETVNEWS - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu akan memberlakukan pembatasan muatan truk yang melintas di ruas Jalan Simpang Tiga Ngalam, Pasar Ngalam hingga Pasar Seluma, yang dikenal sebagai jalan eks Inggris.

Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Bengkulu, Tejo Suroso, mengatakan pihaknya akan mengusulkan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) dengan Kementerian Pekerjaan Umum terkait pembatasan kendaraan yang melintasi jalan tersebut.

BACA JUGA:Modal Tipis Tapi Ingin Punya Mobil Sport? Yuk Lihat Rekomendasinya Disini, Dijamin Murah!

BACA JUGA:Lexus Luncurkan Mobil Listrik Performa Tinggi, Dipastikan Tahun 2026 Mulai Dijual

“Kami akan mengusulkan MoU dengan Kementerian PU untuk melakukan pembatasan pengguna jalan, khususnya truk yang melebihi kapasitas muatan,” ujar Tejo.

Ia mengakui, ruas jalan eks Inggris tersebut selama ini banyak dimanfaatkan untuk aktivitas angkutan perkebunan kelapa sawit milik PT Agri Andalas di Kabupaten Seluma. Namun demikian, Tejo menegaskan bahwa jalan tersebut dibangun untuk kepentingan masyarakat umum.

“Memang banyak dimanfaatkan oleh Agri Andalas, tetapi pembangunan jalan ini bukan diperuntukkan bagi perusahaan, melainkan untuk masyarakat,” jelasnya.

BACA JUGA:Pelantikan PPPK Paruh Waktu Pemprov Bengkulu Terkendala, 4 Orang Masih Tunggu Pertek

BACA JUGA:UMP Bengkulu 2026 Rp2.827.250, SPSI: Belum Ideal

Tejo menyebutkan, ruas jalan sepanjang sekitar 5 kilometer yang dibangun menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Bengkulu tahun 2024 tersebut merupakan jalan kelas III dengan kapasitas muatan maksimal 8 hingga 10 ton.

“Kami meminta agar muatan kendaraan disesuaikan dengan kapasitas jalan kelas III, yakni tidak melebihi 8 sampai 10 ton,” ungkapnya.

Menurut Tejo, pembatasan muatan ini bertujuan menjaga kualitas dan usia pakai jalan agar dapat bertahan sesuai perencanaan.

BACA JUGA:Mayat Pria Ditemukan Terlungkup di Pantai Kualo Kota Bengkulu, Jenazah Dibawa ke RS Bhayangkara

BACA JUGA:Gubernur Helmi Hasan Komitmen Pembangunan Infrastruktur Dilanjutkan 2026, Bangun Rest Area Disetiap Daerah

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait