Update PROGRAM BETV Terbaru

Ikuti terus update terbaru program betv beken dengan klik tombol dibawah ini.

Pemkot Bengkulu Pasang Target PAD 2026 Rp400 Miliar, Andalkan Pajak Hiburan dan Parkir

Pemkot Bengkulu Pasang Target PAD 2026 Rp400 Miliar, Andalkan Pajak Hiburan dan Parkir

Nurlia Dewi, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bengkulu--(Sumber Foto: Imron/BETV)

BENGKULU, BETVNEWS - Pemerintah Kota Bengkulu menargetkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) pada tahun 2026 mampu menembus angka Rp400 miliar. Untuk mencapai target, sektor pajak hiburan dan retribusi parkir menjadi fokus utama dalam upaya peningkatan penerimaan daerah.

BACA JUGA:Sidang TPPU Mega Mall-PTM Berlanjut, Saksi Ungkap PT Tigadi Pinjam Uang dan Aset Pribadi Jadi Jaminan

BACA JUGA:Ini Rekomendasi Mobil Mercy Hatchback Bekas yang Menarik di Tahun 2026, Siapkan Budget Dibawah Rp100 Juta

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bengkulu, Nurlia Dewi, mengatakan target retribusi parkir pada 2026 dipatok sebesar Rp7,5 miliar, sementara total target penerimaan dari seluruh jenis pajak daerah ditetapkan mencapai Rp295 miliar.

“Untuk tahun 2026, target retribusi parkir kita tetapkan di angka Rp7,5 miliar. Sedangkan target penerimaan pajak daerah secara keseluruhan sekitar Rp295 miliar,” ujar Nurlia.

Ia menjelaskan, sumber pajak daerah Kota Bengkulu berasal dari berbagai sektor, di antaranya Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), pajak reklame, pajak air tanah, serta pajak barang dan jasa tertentu.

BACA JUGA:iPhone 17 e Rilis 2026, Cek Spesifikasi dan Fitur Menariknya di Sini

BACA JUGA:Dibuka Onic, Berikut Jadwal Lengkap Swiss Stage M7 World Championship Hari Ini

Adapun pajak barang dan jasa mencakup pajak makan dan minum, listrik, hotel, parkir, hingga hiburan. Menurut Nurlia, sektor hiburan masih memiliki potensi besar untuk terus dioptimalkan karena cakupan objek pajaknya cukup luas.

Objek pajak hiburan meliputi tempat karaoke, diskotik, bioskop, pusat permainan seperti Timezone, konser, tontonan film, wahana permainan anak, hingga fasilitas olahraga seperti mini soccer.

Untuk tarif, pajak diskotik dan karaoke dikenakan sebesar 40 persen dari omzet, sedangkan jenis hiburan lainnya rata-rata dikenakan tarif 10 persen. Kebijakan ini diharapkan mampu mendorong kontribusi sektor hiburan terhadap PAD secara berkelanjutan.

BACA JUGA:Suzuki Baleno 2017, Rekomendasi Terbaik Mobil Keluarga, Cek Harga dan Spesifikasinya

BACA JUGA:Tertib dan Tertata, Pemkot Sediakan Lapak Gratis di PTM dan Pasar Minggu untuk Pedagang KZ Abidin

Namun demikian, Nurlia mengakui masih terdapat kendala dalam optimalisasi pajak hiburan, salah satunya belum diberlakukannya Peraturan Daerah (Perda) tentang minuman beralkohol (miras).

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait