Nataru

Update PROGRAM BETV Terbaru

Ikuti terus update terbaru program betv beken dengan klik tombol dibawah ini.

Sidang Dugaan Korupsi Tambang PT RSM Makin Panas, Banyak Keterangan Saksi Berbeda dari BAP

Sidang Dugaan Korupsi Tambang PT RSM Makin Panas, Banyak Keterangan Saksi Berbeda dari BAP

Sidang kasus dugaan korupsi pertambangan yang melibatkan PT Ratu Samban Mining (RSM) kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Negeri Bengkulu, Senin (12/1/2026).--(Sumber Foto: Imron/BETV)

BENGKULU, BETVNEWS - Sidang kasus dugaan korupsi pertambangan yang melibatkan PT Ratu Samban Mining (RSM) kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana korupsi (Tipikor) Negeri Bengkulu, Senin (12/1/2026).

Sebanyak 12 terdakwa hadir dalam persidangan dengan didampingi penasihat hukum masing-masing.

BACA JUGA:Terbaik, Ini Spesifikasi HP Samsung Galaxy Z Trifold Terbaru, Layar Lipat Super Luas

Sidang kali ini memasuki tahap pembuktian dengan agenda pemeriksaan saksi. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Bengkulu menghadirkan enam orang saksi, yakni Inspektur Tambang Bidang Teknik dan Lingkungan Pico Pudiansyah, Inspektur Tambang Teddy, karyawan PT RSM Budi Yarwan dan Syafriadi, Kepala Stockpile PT Inti Bara Perdana (IPB) Mukiman, serta seorang karyawan PT Tunas Bara Jaya (TBJ).

Semakin malam sidang semakin panas. Penasihat hukum terdakwa, Yakup Hasibuan, mengatakan pemeriksaan saksi pada hari pertama ini memunculkan sejumlah keterangan yang dinilai berbeda dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

“Persidangan hari ini cukup menarik karena banyak keterangan saksi yang diralat atau berbeda dengan yang tertuang dalam BAP,” ujar Yakup Hasibuan.

BACA JUGA:Kejaksaan Tinggi Bengkulu Gelar Apel Pagi, Perkuat Disiplin dan Profesionalisme Pegawai

Salah satu poin yang menjadi perhatian adalah terkait perizinan PT Tunas Bara Jaya (TBJ). Dalam persidangan terungkap bahwa TBJ memiliki perizinan lengkap, termasuk Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang diterbitkan pada tahun 2011. Namun, muncul pertanyaan mengenai pihak yang bertanggung jawab atas izin-izin lama tersebut.

Berdasarkan keterangan para saksi, tanggung jawab atas perizinan, termasuk Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB), berada di tangan PT Ratu Samban Mining (RSM).

“Menurut keterangan saksi-saksi, seluruh tanggung jawab izin, termasuk RKAB, berada di PT Ratu Samban Mining,” kata Yakup Hasibuan.

BACA JUGA:Menarik, Vivo V70 2026 Hadir dengan Performa Kencang, Cek Spesifikasi di Sini

Dalam persidangan, JPU juga menghadirkan saksi karyawan untuk mengungkap fakta terkait kerja sama antara PT RSM dan PT IPB. Sementara itu, saksi dari inspektur tambang dimintai keterangan mengenai proses pengajuan RKAB, prosedur, serta perizinan pertambangan.

Majelis hakim yang diketuai Achmadsyah Ade Muri, S.H., M.H., memerintahkan JPU untuk terlebih dahulu mengajukan pertanyaan kepada para saksi. Jaksa menyoroti izin pertambangan PT RSM, khususnya izin lingkungan yang diketahui masih menggunakan dokumen lama.

“Izin lingkungan masih menggunakan dokumen lama, Amdal belum ada pembaruan,” ungkap saksi Budi Yarwan di hadapan majelis hakim.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait