Pemkot Bengkulu Tertibkan Pedagang dan Bangunan Liar di Pasar Panorama
Pemerintah Kota Bengkulu menggelar apel gabungan, Selasa pagi (13/1/2026) di Jalan Raya Semangka, kawasan Panorama, Kota Bengkulu.--(Sumber Foto: Doc/BETV)
BENGKULU, BETVNEWS - Pemerintah Kota Bengkulu menggelar apel gabungan, Selasa pagi (13/1/2026) di Jalan Raya Semangka, kawasan Panorama, Kota Bengkulu.
Apel tersebut diikuti oleh sekitar 700 Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu.
BACA JUGA:Sidang Dugaan Korupsi Tambang PT RSM Makin Panas, Banyak Keterangan Saksi Berbeda dari BAP
BACA JUGA:Terbaik, Ini Spesifikasi HP Samsung Galaxy Z Trifold Terbaru, Layar Lipat Super Luas
Apel gabungan ini dilakukan sebagai langkah awal dalam upaya penertiban pedagang kaki lima (PKL) serta bangunan liar yang berdiri di sepanjang jalan sekitar Pasar Panorama Kota Bengkulu.
Penertiban dilakukan guna menciptakan ketertiban umum serta menjaga kelancaran arus lalu lintas di kawasan tersebut.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bengkulu, Sahat Marulitua Situmorang, mengatakan pihaknya telah memberikan peringatan kepada para pedagang kaki lima dan pemilik bangunan yang melanggar aturan agar segera membongkar bangunannya secara mandiri.
BACA JUGA:Kejaksaan Tinggi Bengkulu Gelar Apel Pagi, Perkuat Disiplin dan Profesionalisme Pegawai
BACA JUGA:Menarik, Vivo V70 2026 Hadir dengan Performa Kencang, Cek Spesifikasi di Sini
“Kami melakukan penertiban sekaligus memberikan peringatan kepada para pedagang kaki lima dan pemilik bangunan di bahu jalan agar membongkar sendiri bangunannya,” ujar Sahat saat ditemui di Pasar Panorama, Selasa.
Ia menjelaskan, kegiatan penertiban akan terus dilakukan selama beberapa hari ke depan guna memastikan kawasan Pasar Panorama benar-benar tertib dari PKL dan bangunan liar.
BACA JUGA:Cek di Sini! Harga Terbaru HP Oppo 2026, Cocok untuk Semua Kebutuhan
BACA JUGA:PTM Kota Bengkulu Siapkan 160 Tenant, Pedagang Akan Dapat Sewa Gratis 6 Bulan
Pemerintah Kota Bengkulu juga memberikan tenggat waktu selama satu minggu kepada para pemilik bangunan untuk melakukan pembongkaran secara mandiri.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


