Update PROGRAM BETV Terbaru

Ikuti terus update terbaru program betv beken dengan klik tombol dibawah ini.

Pengawas dan Operator Terlibat, Polda Bengkulu Tetapkan 3 Tersangka Bisnis Ilegal BBM di SPBU Kaur

Pengawas dan Operator Terlibat, Polda Bengkulu Tetapkan 3 Tersangka Bisnis Ilegal BBM di SPBU Kaur

Pengawas dan Operator Terlibat, Polda Bengkulu Tetapkan 3 Tersangka Penimbun BBM di SPBU Kaur--(Sumber Foto: Tim/BETV)

BENGKULU, BETVNEWS - Polda Bengkulu kembali mengungkap kasus penyalahgunaan pengangkutan dan niaga Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Bio Solar.

Dalam pengungkapan terbaru ini, polisi menetapkan tiga orang tersangka, dua di antaranya merupakan pegawai internal Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Kabupaten Kaur.

BACA JUGA:Dukung Digitalisasi Pendidikan, 171 SD dan SMP se-Kota Bengkulu Sudah Terfasilitasi Smart TV Merah Putih

BACA JUGA:Longsor Gerus Pondasi Jembatan Merigi Kelindang-Taba Penanjung, Akses Warga Terancam Putus

Kasus tersebut terjadi di SPBU yang berada di Jalan Lintas Barat, Desa Suka Menanti, Kecamatan Maje, Kabupaten Kaur, Provinsi Bengkulu. Ketiga tersangka masing-masing berinisial AF selaku pengawas SPBU, AS sebagai operator SPBU, dan BI yang berperan sebagai pengunjal atau penimbun BBM Bio Solar.

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bengkulu mengungkapkan, praktik ilegal tersebut dilakukan dengan cara mengisi BBM Bio Solar tanpa menggunakan barcode resmi. Tersangka BI langsung berkoordinasi dengan operator SPBU untuk melakukan pengisian BBM ke dalam jeriken yang diletakkan di bagian belakang kendaraan bak terbuka yang ditutup terpal.

BACA JUGA:Polda Bengkulu Limpahkan 4 Tersangka Kasus Perbankan ke Kejari Bengkulu

BACA JUGA:Eks Sekwan DPRD Paling Berat, Ini Tuntutan Hukuman 10 Terdakwa Korupsi di Setwan Kepahiang

Dalam operasi tangkap tangan yang dilakukan petugas, polisi berhasil mengamankan ratusan liter BBM Bio Solar, uang tunai, telepon genggam, serta satu unit kendaraan bak terbuka yang digunakan untuk mengangkut BBM ilegal tersebut.

Dirreskrimsus Polda Bengkulu Kombes Pol Aris Tri Yunarko, melalui Kasubdit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Kompol Mirza Gunawan, menjelaskan bahwa masing-masing tersangka memperoleh keuntungan dari praktik ilegal tersebut.

“AF selaku pengawas SPBU menerima uang tanda terima kasih atau fee dari pengunjal sebesar Rp1.000 per liter. Sementara operator menerima Rp100 ribu hingga Rp200 ribu setiap kali pengisian,” ujar Kompol Mirza Gunawan, Selasa (20/1/2026).

BACA JUGA:Perkuat Disiplin dan Integritas, Kejati Bengkulu Tegaskan Komitmen Profesionalisme

BACA JUGA:Pengajuan Visa Haji Dimulai, Kemenhaj Bengkulu Ingatkan 88 Jemaah Segera Serahkan Paspor Pekan Ini

Ia menambahkan, BBM Bio Solar yang seharusnya dijual sesuai harga subsidi sebesar Rp6.800 per liter, justru dijual kepada pengunjal dengan harga Rp7.800 per liter.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait