Nataru

Update PROGRAM BETV Terbaru

Ikuti terus update terbaru program betv beken dengan klik tombol dibawah ini.

Wartawan Dilarang Liputan di PN Kepahiang, Pihak Pengadilan Berdalih SOP

Wartawan Dilarang Liputan di PN Kepahiang, Pihak Pengadilan Berdalih SOP

Wartawan Dilarang Liputan di PN Kepahiang, Pihak Pengadilan Berdalih SOP--(Sumber Foto: Hendri/BETV)

BENGKULU, BETVNEWS - Sejumlah wartawan dari berbagai media di Kabupaten Kepahiang mengaku dilarang melakukan aktivitas peliputan di Pengadilan Negeri (PN) Kepahiang dengan alasan Standar Operasional Prosedur (SOP).

Salah satu wartawan Radar Kepahiang Online, Reka, menuturkan bahwa dirinya bersama dua rekan wartawan sempat diusir oleh petugas keamanan PN Kepahiang.

Kejadian tersebut terjadi saat salah satu rekannya, Hendri Irawan dari Bengkulu Ekspress Televisi, mengambil gambar di halaman PN Kepahiang untuk keperluan video pendukung liputan.

"Kurang lebih bulan lalu (Desember, red), kami sempat dilarang dan diusir oleh pihak keamanan PN Kepahiang saat hendak melakukan aktivitas liputan di PN Kepahiang ini," ungkap Reka, Rabu (21/1/2026).

BACA JUGA:BPOM Bengkulu Gelar Vaksinasi HPV, Cegah Kanker Serviks bagi Perempuan

BACA JUGA:Simbol Harmoni dan Toleransi, Kajati Bengkulu Resmikan Masjid Baiturahim Al Burhan dan PDOEL

Peristiwa serupa kembali terjadi pada Rabu siang, ketika awak media kembali hendak melakukan aktivitas peliputan di lingkungan PN Kepahiang.

Menanggapi hal tersebut, Juru Bicara PN Kepahiang, Hendi Gustra Rianda, membantah adanya pembatasan kebebasan pers.

Ia menjelaskan bahwa pihak pengadilan hanya menjalankan ketentuan yang mengacu pada Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 5 Tahun 2020 tentang protokol persidangan dan keamanan di lingkungan pengadilan.

Selain itu, PN Kepahiang juga berpedoman pada Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung (SK KMA) Nomor 2-144/KMA/SK/VIII/2022 tentang Standar Pelayanan Informasi Publik di Pengadilan, yang mengatur prosedur serta kategori informasi publik dan struktur PPID untuk menjamin keterbukaan informasi sesuai Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik.

BACA JUGA:1 dari 10 Terdakwa Kasus Korupsi DPRD Kepahiang Kembalikan Kerugian Negara 100 Persen, Ini Sosoknya

BACA JUGA:23 Titik Wilayah Kota Bengkulu Terdampak Angin Kencang, 14 Pohon Tumbang, 9 Rumah Rusak

"Atas ketidaknyamanan ini, kepada rekan-rekan kami memohon maaf dan akan segera kami evaluasi," tegas Hendi.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: