Aksi Buang Sampah di Kantor Wali Kota Bengkulu Diselidiki Polisi
PS Kanit Tindak Pidana Umum (Pidum) Polresta Bengkulu, Iptu Revi Hari Sona--(Sumber Foto: Imron/BETV)
BENGKULU, BETVNEWS – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Bengkulu tengah mendalami aksi protes yang dilakukan sejumlah sopir pengangkut sampah di halaman Kantor Wali Kota Bengkulu, Selasa sore (27/1/2026) lalu.
Langkah penyelidikan ini dilakukan setelah Pemerintah Daerah Kota Bengkulu secara resmi melaporkan kejadian tersebut kepada aparat penegak hukum.
Laporan yang disampaikan Pemda Kota Bengkulu kini telah ditindaklanjuti oleh Satuan Reserse Kriminal Polresta Bengkulu. Pihak kepolisian menyatakan proses penanganan perkara masih berada pada tahap awal.
Kasat Reskrim Polresta Bengkulu, Kompol Sujud Alif Yulam Lam, melalui PS Kanit Tindak Pidana Umum (Pidum) Iptu Revi Hari Sona, membenarkan bahwa laporan tersebut telah diterima dan sedang ditelusuri lebih lanjut.
"Benar, kami menerima laporan dari Pemda Kota Bengkulu pasca aksi protes yang dilakukan oleh sopir pengangkut sampah di halaman Kantor Wali Kota Bengkulu," ungkap Revi, Rabu (28/1/2026).
BACA JUGA:SPT Dicabut, Parkir Berbayar di Zona 6 Pasar Panorama Dilarang
BACA JUGA:Kasus PTM–Mega Mall Bengkulu, Saksi Bantah Aset Daerah Hilang
Menurut Revi, penyidik Satreskrim telah memulai tahapan klarifikasi dengan meminta keterangan awal dari pihak pelapor guna memperoleh gambaran utuh terkait kronologi peristiwa yang dilaporkan.
"Laporan itu dilakukan oleh Pemda Kota Bengkulu melalui bidang hukum. Saat ini kami baru mendengarkan keterangan kronologis dari pelapor," ujar Revi.
Untuk melengkapi proses penyelidikan, Polresta Bengkulu akan memanggil sejumlah pihak yang berada di lokasi kejadian. Pemeriksaan tidak hanya difokuskan pada sopir pengangkut sampah, tetapi juga pihak-pihak lain yang mengetahui langsung peristiwa tersebut.
“Jadi bukan hanya pengemudi, semua saksi-saksi yang ada di lokasi, mulai dari sopir, pihak Pemda Kota, termasuk rekan Satpol PP yang ada di lokasi, kita panggil semua," kata Revi.
Revi menambahkan, hingga saat ini kepolisian belum menetapkan pasal yang akan dikenakan. Penentuan pasal hukum masih menunggu hasil pemeriksaan saksi serta pendalaman fakta di lapangan.
BACA JUGA:MAN 1 Bengkulu Perkuat Karakter dan Kepemimpinan Lewat Retret Merah Putih dan Amalan Mitigasi Langit
BACA JUGA:Isu Reshuffle Jilid 5 Mengemuka, Ini Nama Menteri yang Disebut Akan Diganti dan Masuk Bursa
Aksi protes tersebut diketahui dilakukan oleh lebih dari satu sopir pengangkut sampah. Mereka menyampaikan keluhan terkait hambatan serius dalam proses pembuangan sampah ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sebakul.
Menanggapi aksi tersebut, Wali Kota Bengkulu, Dr. Dedy Wahyudi, SE, MM, menyatakan bahwa pemerintah kota sebenarnya telah mengalokasikan anggaran untuk perluasan TPA Sebakul.
"Disayangkan protes dengan buang sampah di kantor pemerintah sebuah sikap yang kurang bijak," kata Dedy.
Sikap tegas juga disampaikan Wakil Wali Kota Bengkulu, Ronny Pebriyanto L. Tobing. Ia mengecam tindakan para sopir yang membuang sampah di lingkungan Kantor Wali Kota dan menilai perbuatan tersebut sebagai pelanggaran.
"Ini pelanggaran yang tidak dapat dibiarkan. Ini salah, mengapa mereka sampai buang sampah di sini?," jelas Ronny.
BACA JUGA:Jelang Ramadhan 1447 H, Transaksi Gadai di Bengkulu Tembus Rp8,2 Miliar
BACA JUGA:Vonis Dibacakan, Mantan Sekwan dan Bendahara Setwan DPRD Bengkulu Dihukum 4 Tahun Penjara
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

