Update PROGRAM BETV Terbaru

Ikuti terus update terbaru program betv beken dengan klik tombol dibawah ini.

Gubernur Helmi Hasan Targetkan Pemulangan Korban TPPO dari Kamboja dalam Sebulan

Gubernur Helmi Hasan Targetkan Pemulangan Korban TPPO dari Kamboja dalam Sebulan

Gubernur Helmi Hasan Targetkan Pemulangan Korban TPPO dari Kamboja dalam Sebulan--(Sumber Foto: Ilham/BETV)

BENGKULU, BETVNEWSPemerintah Provinsi Bengkulu bergerak cepat merespons nasib malang empat warga Kota Bengkulu yang saat ini terjebak dalam situasi sulit di Kamboja.

Gubernur Bengkulu, Helmi Hasan, memastikan bahwa negara akan hadir sepenuhnya untuk menjamin kepulangan mereka ke tanah air, tanpa mempersoalkan latar belakang prosedur keberangkatan mereka sebelumnya.

Komitmen ini ditegaskan Helmi sebagai bentuk tanggung jawab moral dan perlindungan terhadap hak-hak warga sipil di luar negeri. Bagi Gubernur, nyawa dan keselamatan warga jauh lebih berharga daripada perdebatan administratif.

“Ini tentang kemanusiaan. Apa pun yang terjadi, empat orang tersebut adalah warga Bengkulu. Sudah menjadi kewajiban pemerintah untuk hadir dan membantu rakyatnya,” tegas Helmi Hasan, Rabu (04/02/2026).

Kepastian evakuasi ini merupakan tindak lanjut dari Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar Komisi IV DPRD Provinsi Bengkulu pada Senin, 2 Februari 2026.

BACA JUGA:Kejati Bengkulu Periksa WNA Australia Terkait Kasus Korupsi Tambang Batu Bara PT RSM

BACA JUGA:Nihil Kasus DBD di Awal 2026, Dinkes Kota Bengkulu Ingatkan Warga Tetap Waspada Cuaca Ekstrem

Pertemuan lintas sektoral yang melibatkan Disnakertrans, Polda Bengkulu, keluarga korban, hingga Baznas tersebut memetakan kebutuhan logistik pemulangan.

Dibutuhkan anggaran sekitar Rp32 juta untuk membawa keempatnya pulang, dengan rincian Rp8 juta per orang guna menutupi biaya dokumen perjalanan pengganti paspor dan tiket pesawat. Proses birokrasi dan koordinasi antarnegara diperkirakan memakan waktu sekitar satu bulan.

Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Provinsi Bengkulu turut ambil bagian dalam misi penyelamatan ini. Ketua Baznas Provinsi Bengkulu, Romli Ronan, menyatakan bahwa para korban memenuhi kriteria sebagai penerima zakat (asnaf) karena status mereka sebagai korban perbudakan modern atau Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

“Insyaallah Baznas akan memberikan bantuan untuk pemulangan para korban tindak pidana perdagangan orang ini,” tegas Romli.

BACA JUGA:Bocoran Redmi Note 15 Pro: Harga, Spesifikasi, dan Tanggal Rilis di Indonesia

BACA JUGA:Sinergi dengan Komisi X DPR RI, Pemkot Bengkulu Perjuangkan Dukungan Pusat untuk Sejarah dan Pariwisata

Langkah kolaboratif ini diharapkan dapat segera mengakhiri penderitaan para korban di mancanegara dan memberikan kepastian bagi pihak keluarga yang telah lama menanti di Bengkulu.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait