Pemprov Bengkulu Usulkan Draft Perda Perampingan OPD ke DPRD, 42 Dinas Bakal Dipangkas Jadi 26
Sekda Provinsi Bengkulu, Herwan Antoni--(Sumber Foto: Oki/BETV)
BENGKULU, BETVNEWS – Pemerintah Provinsi (Pemprov) BENGKULU resmi menyerahkan draf Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) terkait perampingan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) kepada pihak legislatif.
Langkah ini diambil setelah mengantongi rekomendasi dari Kemendagri serta mendapat dukungan dari DPRD Provinsi Bengkulu.
Meskipun saat ini naskah akademik masih dalam proses penyelesaian akhir, Pemprov bergerak cepat menyerahkan draf tersebut agar dapat segera masuk ke meja pembahasan dewan.
Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Bengkulu, Herwan Antoni menyatakan bahwa pihaknya kini berada dalam posisi menunggu jadwal pembahasan resmi dari DPRD.
Jika nantinya Raperda ini disahkan, struktur pemerintahan akan mengalami penyederhanaan besar-besaran, yakni dari 42 OPD menjadi hanya 26 OPD saja.
BACA JUGA:Jalinbar Seluma Membara: Sepekan 5 Kecelakaan, Terbaru Brio dan Avanza Adu Kambing di Tumbuan
BACA JUGA:Merasa Disudutkan di TikTok, Eks Dirut Bank Bengkulu Kirim Surat Keberatan ke Ana Tasia Pase
"Untuk draft Perda sudah kita usulkan Ke DPRD Provinsi, tinggal kita tunggu jadwal pembahasannya lagi," kata Herwan Antoni.
Perampingan ini merupakan tindak lanjut dari amanat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, yang telah diperbarui melalui PP Nomor 72 Tahun 2019.
Melalui kebijakan ini, Pemprov Bengkulu menargetkan terciptanya tata kelola pemerintahan yang lebih efektif, efisien, dan responsif melalui penyederhanaan struktur birokrasi pada tahun ini.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
