Perusahaan di Bengkulu Wajib Bayar THR Paling Lambat H-7 Lebaran, Pembayaran Dilarang Dicicil
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Bengkulu, Syarifudin--(Sumber Foto: Putri/BETV)
BENGKULU, BETVNEWS - Menjelang Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Bengkulu menegaskan seluruh perusahaan yang beroperasi di wilayah Provinsi Bengkulu wajib membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada para pekerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Bengkulu, Syarifudin mengatakan, THR merupakan hak pekerja yang tidak boleh diabaikan oleh perusahaan dengan alasan apa pun.
"THR adalah hak pekerja yang wajib dipenuhi oleh perusahaan, pembayarannya tidak boleh dicicil dan harus dibayarkan tepat waktu," ujar Syarifudin, Selasa (24/02/2026).
Ia menjelaskan, besaran THR diberikan berdasarkan upah yang diterima pekerja serta masa kerja masing-masing. Bagi pekerja yang telah memiliki masa kerja 12 bulan atau lebih, berhak menerima THR sebesar satu bulan upah.
BACA JUGA:Tingkatkan Produktivitas, Bengkulu Targetkan Peremajaan 3.500 Hektare Sawit di 2026
BACA JUGA:Peminat Minim, Pendaftaran Seleksi Eselon II Pemkot Bengkulu Diperpanjang hingga 2 Maret
Sementara itu, bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari 12 bulan, pemberian THR dilakukan secara proporsional sesuai dengan perhitungan masa kerja.
"Untuk pekerja yang masa kerjanya belum genap satu tahun THR diberikan secara proporsional, perhitungannya disesuaikan dengan masa kerja," jelasnya.
Syarifudin juga menekankan bahwa pembayaran THR wajib dilakukan paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri. Hal ini bertujuan agar pekerja dapat mempersiapkan kebutuhan hari raya.
Terkait rencana pendirian Posko Pengaduan THR, pihaknya mengaku masih menunggu regulasi serta petunjuk teknis dari pemerintah pusat. Meski demikian, Disnakertrans memastikan fungsi pengawasan tetap berjalan secara optimal.
BACA JUGA:Pemprov Bengkulu Usulkan Draft Perda Perampingan OPD ke DPRD, 42 Dinas Bakal Dipangkas Jadi 26
BACA JUGA:Jalinbar Seluma Membara: Sepekan 5 Kecelakaan, Terbaru Brio dan Avanza Adu Kambing di Tumbuan
"Untuk posko pengaduan THR, saat ini kami masih menunggu regulasi dan juknis dari pemerintah pusat, namun pengawasan tetap kami lakukan. Pengawas ketenagakerjaan akan turun langsung ke lapangan," tegasnya.
Posko pengaduan nantinya akan menjadi sarana bagi pekerja untuk melaporkan perusahaan yang tidak memenuhi kewajiban pembayaran THR. Disnakertrans berkomitmen menindaklanjuti setiap laporan yang masuk sesuai mekanisme yang berlaku.
Disnakertrans Provinsi Bengkulu mengimbau seluruh perusahaan di Bengkulu agar mematuhi aturan yang ada demi menjaga hubungan industrial yang harmonis serta mencegah terjadinya perselisihan antara pekerja dan pengusaha.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
